LombokPost - Menjelang masa pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025, masyarakat diharapkan untuk memahami regulasi resmi agar tidak terjebak oleh informasi yang tidak valid.
Ketentuan mengenai teknis dan nominal bantuan ini telah diatur secara hukum dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sesuai aturan tersebut, dana PIP Dikdasmen disalurkan kepada siswa penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada tingkat pendidikan yang sama.
Adapun jumlah dana yang diterima bervariasi, tergantung pada jenjang sekolah dan tingkatan kelas masing-masing peserta didik.
Rincian Nominal Bantuan PIP 2025
Berdasarkan kelas dan jenjangnya, berikut adalah detail bantuan yang akan diterima oleh siswa:
Pendidikan Dasar (SD/SDLB/Paket A):
- Siswa Kelas I hingga V akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per tahun.
- Siswa Kelas VI mendapatkan alokasi lebih besar, yakni Rp450.000 per tahun.
Pendidikan Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B):
- Pelajar Kelas VII dan VIII dialokasikan dana sebesar Rp750.000 per tahun.
- Pelajar Kelas IX menerima bantuan senilai Rp375.000 per tahun.
Pendidikan Menengah Atas (SMA/SMALB/Paket C):
- Siswa Kelas X dan XI menerima bantuan cukup besar, yaitu Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa Kelas XII akan mendapatkan dana sebesar Rp900.000 per tahun.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
- Program 3 Tahun: Kelas X dan XI menerima Rp1.800.000, sedangkan Kelas XII menerima Rp900.000 per tahun.
- Program 4 Tahun: Kelas X, XI, dan XII mendapatkan Rp1.800.000, sementara Kelas XIII menerima Rp900.000 per tahun.
Peruntukan Dana dan Larangan Pemotongan
Regulasi ini menegaskan bahwa tujuan utama dana PIP Dikdasmen adalah untuk menopang biaya personal pendidikan siswa.
Pengaturan mengenai penggunaan uang tersebut sepenuhnya diserahkan kepada orang tua, wali, atau siswa itu sendiri sesuai dengan prioritas kebutuhan belajar mereka masing-masing.
Pemerintah juga memberikan peringatan keras bahwa dana PIP dilarang keras dipotong atau dipungut oleh pihak mana pun dengan alasan apa pun.
Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada pedoman resmi ini dan melaporkan jika menemukan oknum yang mencoba melakukan pemotongan atau memberikan informasi yang menyesatkan.***
Editor : Fratama P.