LombokPost-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melayangkan peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman menyusul tingginya tingkat ketidakhadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sepanjang tahun 2025.
Peringatan tersebut disampaikan melalui surat resmi MKMK bernomor 41/MKMK/12/2025.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, surat peringatan itu merupakan bagian dari pemantauan pelaksanaan kode etik hakim konstitusi, khususnya terkait kewajiban kehadiran dalam persidangan dan RPH.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH.H., M.H. memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim,” kata Palguna saat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025, seperti dikutip dari JawaPos.com, Jumat (2/1).
Berdasarkan tabel rekapitulasi kehadiran hakim dalam persidangan yang dibacakan Palguna, Anwar Usman tercatat sebagai hakim konstitusi dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025.
Dari total 589 sidang pleno yang digelar, Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali.
Selain itu, Anwar Usman juga tercatat tidak menghadiri 32 kali dari total 160 sidang panel.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat ketidakhadiran hakim konstitusi lainnya.
Di posisi kedua tingkat ketidakhadiran terbanyak terdapat Arief Hidayat yang tercatat tidak hadir sebanyak 28 kali dalam sidang pleno dan empat kali dalam sidang panel.
Sementara itu, posisi ketiga ditempati Enny Nurbaningsih dengan sembilan kali ketidakhadiran dalam sidang pleno dan dua kali dalam sidang panel.
Dalam rekapitulasi kehadiran rapat permusyawaratan hakim, Anwar Usman juga kembali mencatat angka terendah. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali dalam RPH.
Dengan tingkat kehadiran sebesar 71 persen, Anwar Usman menjadi hakim konstitusi dengan persentase kehadiran paling rendah di antara sembilan hakim konstitusi lainnya.
Lebih lanjut, Palguna menyampaikan bahwa sepanjang periode 2 Januari hingga 31 Desember 2025, MKMK secara aktif menjalankan fungsi pengawasan guna menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi.
MKMK juga terus mengingatkan para hakim konstitusi terkait potensi penilaian publik yang dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran kode etik.
“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa