Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Segini Gaji dan Tukin Kepala KPP Madya DJP Jakarta Barat yang Kena OTT KPK, Bisa Tembus Rp 80 Juta per Bulan

Akbar Sirinawa • Senin, 12 Januari 2026 | 06:00 WIB
KPK menetapkan 5 tersangka terkait OTT pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu. (DOK KPK)
KPK menetapkan 5 tersangka terkait OTT pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu. (DOK KPK)

LombokPost-Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya merupakan salah satu jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Jabatan ini kembali menjadi sorotan publik setelah Kepala KPP Madya Jakarta Barat, Dwi Budi Iswahyu, terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Di luar perannya yang krusial dalam mengelola penerimaan negara dari sektor perpajakan, jabatan Kepala KPP Madya juga dikenal memiliki penghasilan yang tergolong sangat tinggi dibandingkan mayoritas aparatur sipil negara (ASN).

Secara struktural, Kepala KPP Madya menempati posisi setara pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Dalam ketentuan kepegawaian ASN, posisi ini umumnya berada pada golongan IV/d hingga IV/e.

Gaji Pokok Kepala KPP Madya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji PNS, gaji pokok pejabat golongan IV berkisar antara Rp 3,8 juta hingga Rp 6,3 juta per bulan. Besaran tersebut ditentukan oleh golongan dan masa kerja.

Namun, gaji pokok bukanlah komponen utama penghasilan pejabat pajak. Porsi terbesar justru berasal dari tunjangan kinerja.

Tunjangan Kinerja DJP Jadi Komponen Terbesar

Direktorat Jenderal Pajak dikenal sebagai salah satu instansi dengan tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Keuangan. Besaran tunjangan kinerja atau tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja organisasi.

Untuk jabatan Kepala KPP Madya, tunjangan kinerja masuk dalam kategori JPT Pratama atau setara eselon II dengan peringkat jabatan 20 hingga 23. Jika memperoleh tunjangan kinerja penuh 100 persen, rinciannya sebagai berikut:

Peringkat jabatan 23 mencapai Rp 81,9 juta per bulan.

Peringkat jabatan 22 sebesar Rp 72,5 juta per bulan.

Peringkat jabatan 21 sebesar Rp 64,1 juta per bulan.

Baca Juga: KPK Desak Pemkot Mataram Putus Kontrak Mataram Mall, Hindari Kerugian Negara dan Wanprestasi

Peringkat jabatan 20 sebesar Rp 56,7 juta per bulan.

Berdasarkan struktur jabatan, Kepala KPP Madya umumnya berada pada peringkat jabatan 20. Dengan demikian, total penghasilan per bulan dapat mencapai lebih dari Rp 63 juta jika digabungkan dengan gaji pokok.

Meski demikian, tunjangan kinerja penuh hanya diberikan apabila target penerimaan negara dalam APBN tercapai atau melampaui target. Jika target tidak tercapai, besaran tukin dapat dipotong sesuai evaluasi kinerja.

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan IV

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS golongan IV diatur sebagai berikut:

golongan IVa sebesar Rp 3,28 juta hingga Rp 5,39 juta,

IVb Rp 3,42 juta hingga Rp 5,62 juta,

IVc Rp 3,57 juta hingga Rp 5,86 juta,

IVd Rp 3,72 juta hingga Rp 6,11 juta,

dan IVe Rp 3,88 juta hingga Rp 6,37 juta.

Daftar Tunjangan Kinerja DJP

Besaran tunjangan kinerja DJP diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015. Untuk pejabat struktural eselon II, nominal tukin berkisar antara Rp 56,7 juta hingga Rp 81,9 juta per bulan, tergantung peringkat jabatan.

Sementara itu, pejabat eselon I dapat menerima tunjangan kinerja hingga Rp 117,3 juta per bulan.

Baca Juga: Peringatan KPK ke Pemkot Mataram: Pokir Dewan Berpotensi Jadi Pintu Masuk Korupsi

Adapun pegawai pelaksana dan jabatan fungsional menerima tukin dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing.

Jabatan Strategis dengan Penghasilan Tinggi

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan kinerja, Kepala KPP Madya termasuk dalam jajaran ASN dengan penghasilan tertinggi di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan besarnya tanggung jawab jabatan tersebut dalam menjaga penerimaan negara dan kepatuhan perpajakan nasional.

Kasus OTT KPK yang menjerat pejabat pajak kembali mengingatkan publik bahwa tingginya penghasilan ASN tidak serta-merta menutup celah penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah pun terus mendorong penguatan integritas dan pengawasan internal di lingkungan DJP.

Editor : Akbar Sirinawa
#gaji pejabat pajak #gaji Kepala KPP Madya #tukin djp #penghasilan pejabat pajak