Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Yaqut Jadi Tersangka, Pansus Haji DPR RI Lega dan Pastikan Kuota Haji Tak Disalahgunakan

Akbar Sirinawa • Senin, 12 Januari 2026 | 08:05 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (FOTO: Jawa Pos)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (FOTO: Jawa Pos)

LombokPost-Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengaku lega atas penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan kasus korupsi haji.

Menurutnya, penetapan tersebut menjadi bukti bahwa kerja panitia khusus (pansus) haji 2024 tidak berjalan sia-sia.

"Jadi temen-temen daripada pansus haji tahun 2024 sudah lega dengan penetapan tersangka ini. Artinya kerja pansus tidak sia-sia," ujar Abdul Wachid usai membuka Diklat PPIH Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, seperti dikutip dari JawaPos.com, Minggu (11/1).

Dengan ditetapkannya Yaqut sebagai tersangka, Abdul Wachid mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji oleh pemerintah pada 2026 akan diperketat.

Ia menilai pengetatan pengawasan menjadi langkah penting agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

"Jadi pengawasannya maka tadi saya sampaikan haji tahun 2026 ini lebih ketat lagi. Bahkan ada yang mengatakan haji tahun 2026 kok kayak masuk TNI," ucapnya.

Politisi Partai Gerindra itu memastikan, dengan pola pengawasan yang lebih ketat, tidak akan ada lagi kuota haji umat yang dirampas dari haknya.

Temuan dalam pansus haji 2024 menjadi pelajaran penting untuk menutup celah penyimpangan.

"Tidak seperti tahun yang lalu ada yang loncat-loncat yang itu kita temukan dalam pansus. Tahu nggak loncat-loncat? Yang belum jatahnya berangkat, dia wani piro kerja sama dengan oknum-oknum kemarin," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024.

Selain Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishafah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.

Budi menjelaskan, perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” ujarnya.

Menurut Budi, hingga saat ini besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelasnya.

KPK juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Penyidik, kata Budi, turut menelusuri pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.

Budi menegaskan, seluruh langkah penyidikan tersebut dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.

“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.

Sesuai undang-undang, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan pembagian merata atau 50:50, yakni 10.000 jamaah reguler dan 10.000 jamaah haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut memunculkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk memperoleh kuota.

Editor : Akbar Sirinawa
#Menteri Agama #KPK #Pansus Haji #dpr ri #yaqut cholil qoumas #kasus korupsi haji