Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gus Yahya Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut, Pastikan Tak Ada Uang Korupsi Mengalir ke PBNU

Akbar Sirinawa • Jumat, 16 Januari 2026 | 05:29 WIB
KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menanggapi beredarnya surat pemecatan dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menanggapi beredarnya surat pemecatan dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

 

LombokPost-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, memberikan jaminan bahwa organisasi yang dipimpinnya bersih dari aliran dana korupsi kuota haji 2023-2024.

Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka oleh KPK terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). PBNU menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan para tersangka murni bersifat personal dan bukan kebijakan organisasi.

PBNU Jamin Tidak Ada Keterlibatan Organisasi

Gus Yahya secara terbuka menyatakan bahwa secara kelembagaan, PBNU tidak memiliki kaitan dengan teknis pelaksanaan ibadah haji maupun pengelolaan dananya di Kementerian Agama (Kemenag).

"Kalau individu silakan, kalau ini saya jamin bahwa sama sekali tidak ada keterkaitan organisasi dalam hal ini, dari awal sampai akhir, tidak ada. Apalagi keterkaitan dalam hal aliran dana, sama sekali tidak ada," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (15/1).

Ia juga menambahkan bahwa PBNU menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK terhadap oknum-oknum yang terlibat.

"Bahkan keterkaitan dalam soal kebijakan dan lain-lain sama sekali tidak ada keterlibatan organisasi dalam hal ini. Kalau ada individu-individu yang terlibat melakukan kesalahan ya silakan, itu pribadi masing-masing," tegasnya.

Sikap Terhadap Gus Yaqut: "Saya Tidak Akan Ikut Campur"

Menariknya, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah adik kandung Gus Yahya sendiri, yakni Yaqut Cholil Qoumas. Meski memiliki ikatan darah, Gus Yahya menekankan profesionalisme dan integritas organisasi di atas segalanya.

"Ya kalau ada yang terlibat, walaupun dia orang NU sebagai pengurus NU, NU tidak akan turut campur secara kelembagaan. Saya sendiri sebagai ketua umum sama sekali tidak akan ikut campur dalam masalah hukumnya itu, walaupun adek saya juga tersangkut masalah itu," cetusnya.

Gus Yahya tidak menampik bahwa kasus ini memberikan dampak negatif terhadap citra PBNU di mata publik. Namun, ia memastikan roda organisasi akan tetap berjalan sesuai agenda.

Baca Juga: Prestasi Gemilang: Pagesangan Barat Juara Nasional Lomba Kelurahan 2025

"Pasti ada pengaruhnya, ya pengaruh tentang persepsi terhadap NU, terhadap citra itu pasti, ya namanya ini realitas yang tidak bisa kita tolak. Ya kita sekarang berusaha melaksanakan dengan sebaik-baiknya tugas-tugas, pekerjaan-pekerjaan yang memang menjadi tanggung jawab NU," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji 2024

Sebagai informasi bagi pembaca, KPK resmi menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1). Kasus ini berakar dari polemik pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji pada musim haji 2024.

Awalnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo berhasil melobi Pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota tersebut guna memangkas antrean haji reguler yang di beberapa wilayah Indonesia mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, kebijakan di bawah pimpinan Menag saat itu justru membagi rata kuota tambahan menjadi 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Langkah ini dinilai melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Kini, KPK menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor untuk menjerat para tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Editor : Akbar Sirinawa
#KPK #gus yaqut tersangka #PBNU #gus yahya #Lombok Post #korupsi kuota haji #Berita Nasional