LombokPost – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda NTB, berhasil membongkar jaringan produksi dan distribusi kosmetik serta obat keras tanpa izin edar (TIE) di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Dalam operasi penindakan yang digelar pada 24 Februari 2026 tersebut, petugas menyisir dua lokasi berbeda yang disinyalir menjadi pusat peredaran produk berbahaya.
Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso Mataram menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan masyarakat.
"Tindakan penegakan hukum ini adalah langkah ultimum remedium (upaya terakhir) yang kami tempuh. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya," ujar Yogi, Sabtu (28/2).
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penindakan di sebuah gudang distributor di Lombok Timur. Di sana, petugas mengamankan pemilik berinisial MA (29 tahun) beserta ratusan barang bukti.
Sebanyak 252 pieces (pcs) kosmetik ilegal ditemukan, meliputi krim malam whitening, moisturizer, hand body brightening, hingga serum wajah.
Tak berhenti di situ, tim penyidik melakukan pengembangan berdasarkan keterangan MA. Hasilnya, petugas berhasil melacak sebuah klinik yang diduga kuat menjadi ‘dapur’ produksi kosmetik ilegal tersebut.
Di klinik yang dimiliki oleh oknum berinisial BAH (32 tahun) itu, petugas kembali menemukan 80 pieces obat keras dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Barang bukti yang disita cukup variatif, mulai dari Vitamin C injeksi, obat keras injeksi, hingga produk peeling kimia.
Jika ditotal, nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 22 juta.
Yogi memastikan kasus ini belum berakhir. Saat ini, penyidik BBPOM bersama Korwas PPNS Polda NTB masih melakukan pendalaman intensif.
Fokus utama penyelidikan kini diarahkan untuk menelusuri asal-usul bahan baku, alur proses produksi yang dilakukan di klinik tersebut, hingga memetakan jaringan peredaran produk hingga ke tangan konsumen.
"Kami sedang mendalami bagaimana produk-produk ini diproduksi dan kemana saja mereka didistribusikan. Masyarakat harus waspada. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar tidak melalui uji laboratorium, sehingga risiko kerusakan kulit atau gangguan kesehatan jangka panjang sangat tinggi," terangnya.
Peredaran kosmetik dan obat keras ilegal memang menjadi perhatian serius BBPOM di Mataram selama Ramadan hingga mendekati hari raya.
Produk-produk yang diproduksi secara rumahan tanpa standar higienitas yang jelas seringkali menggunakan bahan kimia berbahaya untuk mendapatkan efek instan seperti memutihkan kulit dalam waktu singkat.
BBPOM di Mataram berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah NTB.
Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mengecek izin edar melalui aplikasi resmi sebelum membeli produk kecantikan atau kesehatan.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Komitmen kami adalah menjaga kesehatan masyarakat dari produk-produk ilegal yang tidak bertanggung jawab," pungkas Yogi.
Editor : Prihadi Zoldic