LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui kegiatan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online, Kanwil Kemenkum NTB memberikan pemahaman langsung kepada para perajin dan pelaku UMKM di Desa Banyumulek, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, tentang pentingnya legalitas usaha berbasis digital.
Kegiatan yang mengusung tema "Pemanfaatan Layanan AHU Online Secara Mudah, Cepat, dan Mandiri" ini digelar di Kantor Desa Banyumulek pada Senin (9/3).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, serta Kepala Bidang Pelayanan AHU Puri Adriatik C beserta jajaran.
Baca Juga: Apa Kabar 2 Anak Ajaib AC Milan, Christian Comotto dan Francesco Camarda
Tak hanya itu, Kepala Desa Banyumulek Jamaludin juga turut hadir bersama puluhan pelaku UMKM setempat yang tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Banyumulek, Jamaludin, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Kanwil Kemenkum NTB yang telah hadir langsung ke tengah-tengah masyarakat.
"Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Kakanwil beserta jajaran yang telah memilih desa kami sebagai lokasi diseminasi. Ini adalah pengalaman berharga bagi warga kami, khususnya pelaku UMKM, untuk mendapatkan pemahaman yang benar tentang pentingnya administrasi hukum dalam berusaha," ujar Jamaludin.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam pemaparannya mengajak para pelaku UMKM untuk tidak lagi ragu dalam mengurus legalitas usaha.
Ia memperkenalkan skema Perseroan Perorangan yang dapat didaftarkan secara daring melalui portal AHU Online.
Menurut Milawati, proses pendirian Perseroan Perorangan dirancang sangat sederhana agar dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk pelaku UMKM di daerah.
"Kami ingin mendorong UMKM di NTB untuk naik kelas. Salah satu langkah awalnya adalah dengan memiliki status badan hukum melalui Perseroan Perorangan. Prosesnya sangat mudah, cepat, dan bisa dilakukan secara mandiri dari rumah atau kantor desa. Biayanya pun sangat terjangkau, hanya sekitar Rp50 ribu," jelas Milawati di hadapan para peserta.
Ia menambahkan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pintu masuk bagi berbagai peluang pengembangan bisnis.
Baca Juga: Pemdes Pansor Andalkan Gotong Royong Atasi Keterbatasan Anggaran Desa
Dengan memiliki badan hukum, UMKM akan lebih mudah mengakses permodalan dari perbankan, menjalin kerja sama dengan mitra strategis, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Tak hanya fokus pada legalitas badan usaha, Milawati juga menyoroti pentingnya perlindungan aset intelektual, khususnya pendaftaran merek.
Ia mengingatkan bahwa produk kerajinan anyaman rotan dan gerabah khas Banyumulek yang sudah dikenal luas harus segera dilindungi secara hukum agar tidak diklaim oleh pihak lain.
"Sering kali kita baru sadar ketika merek yang kita bangun bertahun-tahun tiba-tiba sudah didaftarkan orang lain. Untuk menghindari hal itu, daftarkan merek sedini mungkin. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi identitas produk dan juga upaya membangun nilai ekonomi jangka panjang," tegasnya.
Selain layanan AHU Online dan pendaftaran merek, dalam kesempatan tersebut Milawati juga memperkenalkan berbagai layanan unggulan lainnya di Kementerian Hukum, seperti layanan Apostille untuk dokumen publik, layanan kewarganegaraan, layanan kenotariatan, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Melalui kegiatan diseminasi ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap para pelaku UMKM di Desa Banyumulek tidak hanya terampil dalam memproduksi barang, tetapi juga melek terhadap aspek legalitas dan administrasi hukum.
Dengan pemahaman yang baik, UMKM lokal diharapkan mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Dengan sentuhan teknologi melalui AHU Online, Kementerian Hukum hadir menjemput bola untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal dalam urusan legalitas.
Kini, kemudahan mengurus badan usaha dan merek ada di genggaman, tinggal bagaimana pelaku UMKM memanfaatkannya untuk masa depan usaha yang lebih cerah.
Editor : Kimda Farida