Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pastikan Kualitas Regulasi, Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Rapergub SPM 2026–2029

Kimda Farida • Selasa, 10 Maret 2026 | 10:22 WIB

Kadiv Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga menyerarkan berita acara pembahasan bersama Tim Biro Hukum dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB.
Kadiv Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga menyerarkan berita acara pembahasan bersama Tim Biro Hukum dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB.

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Rapergub) Provinsi NTB tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026–2029.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB pada Senin (9/3) ini bertujuan memastikan kesesuaian rancangan regulasi dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga.

Turut hadir Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB serta perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi NTB.

Dalam sambutannya, Edward James Sinaga mengapresiasi kehadiran jajaran Pemerintah Provinsi NTB yang secara aktif membahas hasil pengharmonisasian atas rancangan peraturan tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum dan kualitas regulasi di daerah.

"Kami mengapresiasi sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemprov NTB dalam proses penyusunan regulasi ini. Harmonisasi menjadi penting agar substansi, dasar hukum, dan sistematika penyusunan benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Edward.

Baca Juga: Jalan Raya Wisata Kuta Mandalika Nyaris Ambles

Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi NTB Sri Irmalasari, menjelaskan bahwa Rapergub tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2026–2029 merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Oleh karena itu, proses harmonisasi diharapkan mampu memastikan bahwa rancangan tersebut tidak hanya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, tetapi juga sesuai dengan kerangka regulasi nasional.

Dalam pembahasan teknis, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan penyempurnaan, terutama terkait aspek teknis penyusunan peraturan.

Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi penyesuaian dasar hukum, sistematika penyusunan, serta kesesuaian lampiran dalam rancangan peraturan.

Dari sisi substansi, tim perancang menilai bahwa materi muatan dalam Rapergub tersebut tidak ditemukan permasalahan signifikan.

Dengan demikian, pembahasan lebih difokuskan pada penyempurnaan aspek teknis agar regulasi yang dihasilkan nantinya mudah dipahami dan diimplementasikan oleh para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pemdes Pansor Andalkan Gotong Royong Atasi Keterbatasan Anggaran Desa

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam penyusunan regulasi daerah.

Menurutnya, keterlibatan Kanwil Kemenkum sejak tahap awal penyusunan rancangan peraturan bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan atau inkonsistensi dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Melalui harmonisasi ini, kami berharap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026–2029 dapat tersusun secara sistematis, memiliki dasar hukum yang kuat, dan mampu menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat," ujar Milawati.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang berkualitas akan berdampak langsung pada efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan, khususnya dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dasar sesuai standar yang ditetapkan.

Rapat harmonisasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Provinsi NTB dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik melalui regulasi yang berkualitas.

Dengan rampungnya proses harmonisasi, Rapergub tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM 2026–2029 diharapkan segera dapat ditetapkan dan diimplementasikan untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Ke depan, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses penyusunan produk hukum daerah agar sesuai dengan kaidah perundang-undangan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB