Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Update Terbaru Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok, Polresta Mataram Beri Kabar Mengejutkan!

Harli Arl • Kamis, 26 Maret 2026 | 13:49 WIB

BARANG BUKTI: Seorang pegawai menunjukkan alat berat yang pernah disewakan sudah kembali dan disimpan di kantor  Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok, beberapa waktu lalu. 
BARANG BUKTI: Seorang pegawai menunjukkan alat berat yang pernah disewakan sudah kembali dan disimpan di kantor  Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok, beberapa waktu lalu. 

LombokPost - Kasus korupsi penyewaan alat berat Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB menjadi salah satu tunggakan Polresta Mataram. Penanganan kasus tersebut sampai sekarang belum menunjukkan perkembangan signifikan.

"Masih dalam penanganan kasus itu," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP.

Dia memastikan, kasus tersebut masih tetap berjalan. Namun, saat ini penyidik sedang fokus juga menangani kasus lain. Yakni, dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2021.

"Kami selesaikan kasus ini satu per satu dulu," tegasnya. 

Sebelumnya, penanganan kasus tersebut di era Kasatreskrim AKP Regi Halili progresnya cukup signifikan. Penyidik telah mengantongi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Jumlahnya mencapai Rp 3,2 miliar.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Setelah Periksa Ahli, Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

Angka kerugian negara itu muncul dari beberapa item. Di antaranya, retribusi sewa alat berat Rp 2,977 miliar dan harga perkiraan dari alat berat yang hilang Rp 224 juta. 

Retribusi penyewaan itu tidak pernah masuk ke dalam kas daerah. Begitu juga dengan dua dump truk yang hilang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Atas dasar itu, polisi meningkatkan kasus tersebut ke tahap sidik berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Polresta Mataram Telusuri Aset Calon Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

Diketahui, proses sewa alat berat terjadi  tahun 2021. Penyewanya adalah Muhamad Efendi. Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp 1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum dikembalikan, seperti harga mobil molen, ekskavator, dan dump truck. 

Editor : Marthadi
#Polresta Mataram #Korupsi #sewa alat berat #Dinas PUPR NTB