Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lahan Atlantis Dibayar April, Proyek Bale Mentaram Dipacu

Sanchia Vaneka • Jumat, 3 April 2026 | 20:15 WIB
AKAN DIBELI: Lahan toko buah di samping toko elektronik Atlantis, Jempong yang juga akan dibeli untuk kelanjutan pembangunan Bale Mentaram.
AKAN DIBELI: Lahan toko buah di samping toko elektronik Atlantis, Jempong yang juga akan dibeli untuk kelanjutan pembangunan Bale Mentaram.

 

LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus memacu penuntasan pembebasan lahan strategis di depan proyek pembangunan Kantor Wali Kota Mataram, Jalan Gajah Mada, Jempong Baru. Fokus utama saat ini tertuju pada lahan Toko Atlantis yang ditargetkan rampung proses pembayarannya pada April 2026 ini.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning mengungkapkan, pihaknya tengah mengupayakan negosiasi harga agar segera menemui titik temu. Berdasarkan tahapan yang berjalan, tim appraisal telah merampungkan penilaian aset terhadap lahan tersebut.

 

“Begitu hasil appraisal keluar, kami harus segera memanggil pemiliknya. Nanti akan dilihat, apakah ada kecocokan antara nilai dari tim penilai dengan harga yang ditawarkan oleh pemilik lahan,” katanya, Kamis (2/4). 

 

Menurutnya, proses administrasi hingga transaksi pembayaran tidak akan memakan waktu lama. Pada April ini diproyeksikan menjadi waktu eksekusi pembayaran untuk memastikan kelanjutan infrastruktur di area lingkar selatan tersebut.

 

“Secepatnya. Mudahan April ini,” singkatnya. 

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pejabat Bisa Naik Bemo Kuning

Namun, berbeda dengan area Toko Buah yang juga masuk dalam site plan penataan depan kantor wali kota. Lahan yang merupakan milik dr. Mawardi, mantan Direktur RSUD Provinsi NTB yang hingga kini keberadaannya masih menjadi misteri sejak menghilang tahun 2016 silam.

 

Pemkot memilih langkah sangat berhati-hati dan memastikan tidak akan menempuh jalur konsinyasi atau penitipan uang di pengadilan dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan status administratif dan hak ahli waris yang belum sepenuhnya clear and clean.

 

“Belum bisa konsinyasi karena haknya belum jelas secara hukum. Kami tetap meminta pendampingan dan saran dari Kasi Datun agar tidak ada keputusan sepihak. Ahli waris juga memiliki hak untuk berbicara dan menawarkan kepada pemkot, namun semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ramayoga menjelaskan, kepastian anggaran untuk pembebasan lahan ini pun sudah tidak ada kendala. Dana sebesar Rp 3 miliar telah diplot dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR. 

Dana tersebut dikhususkan untuk membebaskan lahan seluas 6 are tersebut. “Anggarannya sudah siap dan sudah ada di DPA Dinas PU. Nilainya sekitar Rp 3 miliar untuk kawasan Atlantis saja,” katanya.

 

Mengenai rincian nilai ganti rugi, Ramayoga menyebutkan berdasarkan angka appraisal terakhir, harga lahan di kawasan tersebut berada di kisaran Rp 500 juta per are. Namun, ia menekankan untuk eksekusi teknis di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas PUPR sebagai instansi pengelola proyek.

Baca Juga: TPP Dipotong atau ASN Dirumahkan? Ini Dilema Pemkot Mataram

Mengenai lahan toko buah, Ramayoga menambahkan, pemkot tidak ingin gegabah menganggarkan apalagi membayar lahan tersebut jika penerimanya belum pasti secara hukum. “Kami harus memastikan dana negara ini diserahkan kepada pihak yang tepat secara legalitas agar tidak muncul sengketa hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (chi/r9)

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#atlantis #Bale Mentaram