Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Selisih Royalti Mataram Mall yang Belum Dibayarkan Capai Miliaran

Chia • Sabtu, 9 Mei 2026 | 12:12 WIB

 

Suasana Mataram Mall
Suasana Mataram Mall

 

LombokPost – Sengkarut pengelolaan Mataram Mall masih terus bergulir dan belum menemukan titik temu. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mengungkap adanya selisih bayar royalti yang cukup signifikan dari pihak pengelola, PT Pasifik Cilinaya Fantasy (PCF), yang terakumulasi selama lima tahun terakhir.

Kepala BKD Kota Mataram M. Ramayoga menjelaskan, menurut hasil audit terbaru dari tim appraisal terkait besaran royalti yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Berdasarkan hitungan tim ahli tersebut, nilai royalti yang harus dibayarkan pengelola jauh di atas nilai yang disetorkan selama ini.

“Royalti yang harus dibayar berdasarkan perhitungan tim appraisal itu sekitar Rp 1,2 miliar per tahun. Sementara yang diterima sekarang atau yang dibayarkan pihak pengelola itu sekitar Rp 350 juta per tahun,” kata Ramayoga. 

Baca Juga: Jaksa Cium Cacat Hukum di Kontrak Mataram Mall, Sarankan Putus Kontrak Jika Royalti Tak Dilunasi

Selisih angka yang mencolok ini,  belum menemui titik temu antara Pemkot dengan PT PCF.

Pihak pengelola berdalih, kondisi operasional mall terdampak berat oleh pandemi Covid-19 pada tahun 2021 dan masa pemulihan di tahun 2022, sehingga keberatan dengan angka Rp 1,2 miliar tersebut.

“Ini yang belum ada kesepakatan. Selisih dari hasil appraisal dengan yang dibayarkan tiap bulan ini terjadi sejak tahun 2021 sampai sekarang, jadi hampir lima tahun berjalan,” tambahnya.

Yoga menegaskan, Pemkot telah menyarankan agar PT PCF melakukan appraisal independen jika merasa keberatan dengan angka yang disodorkan Pemkot.

Hal ini bertujuan agar ada data pembanding yang objektif untuk kemudian didudukkan bersama dalam rapat evaluasi.

“Jadi sudah dari 2021 sampai 2025 ini,” ucapnya. 

Selain persoalan royalti, Ramayoga menyebut ada beberapa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang perlu ditelusuri kembali statusnya agar saat kontrak berakhir pada 11 Juli mendatang, seluruh aset kembali ke Pemkot dalam kondisi clear and clean. 

Baca Juga: Soroti Pengelolaan Mataram Mall, Ketua Forum Kepala Lingkungan Kota Mataram Minta Pemkot Bersikap Tegas

“SHGB kabarnya ada yang berpindah tangan, ini yang akan kita cek ulang,” jelasnya.

Ramayoga menggarisbawahi, penyelesaian kewajiban royalti ini menjadi salah satu indikator penting bagi Pemkot untuk menentukan langkah selanjutnya setelah kontrak berakhir.

Ia menegaskan, terlepas dari apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak, seluruh kewajiban keuangan kepada daerah harus dilunasi terlebih dahulu.

“Kewajiban royalti ini yang harus kita kliir kan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan, kelanjutan kerja sama dengan pihak pengelola PT. PCF sangat bergantung pada pemenuhan kewajiban yang selama ini masih tertunggak.

“Intinya, kami meminta PT Pasifik Cilinaya Fantasy untuk segera menyelesaikan kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan kesepakatan,” katanya.

 

Editor : Kimda Farida
#PT PCF #mataram mall #Pemkot Mataram #Mataram #royalti mataram mall