LombokPost - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram memberikan klarifikasi terkait sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram mengenai anggaran jasa Manajemen Konstruksi (MK) dalam proyek pembangunan kantor Wali Kota Mataram atau Bale Mentaram.
Anggaran sebesar Rp 5,7 miliar yang dinilai legislator sebagai pemborosan, ditegaskan telah sesuai dengan regulasi dan urgensi proyek.
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning menjelaskan, penunjukan konsultan Manajemen Konstruksi (MK) ketimbang konsultan pengawas biasa didasari oleh kompleksitas proyek yang masuk dalam kategori non-standar.
Proyek Bale Mentaram bukan sekadar pembangunan fisik biasa, melainkan proyek strategis dengan nilai konstruksi mencapai Rp 180 miliar.
“MK ini membantu kami sejak tahap persiapan lelang, mulai dari mereview Rencana Anggaran Biaya (RAB), menelaah gambar, hingga penyusunan dokumen lelang yang akan diserahkan ke UKPBJ. Jadi perannya sangat vital untuk memastikan akuntabilitas proyek konstruksi nanti,” kata Lale.
Baca Juga: Gak Main-Main! Proyek Terbesar Mataram Bale Mentaram Kini "Dikawal Ketat" Tim Khusus
Terkait nilai kontrak sebesar Rp 5,7 miliar yang sempat memicu kritik dari Komisi III DPRD Kota Mataram, Lale memaparkan angka tersebut muncul dari perhitungan teknis yang objektif.
Besaran biaya MK didapat melalui metode interpolasi yang mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU).
Namun, setelah proses kontrak pada April kemarin, nilainya terkoreksi menjadi Rp 5,6 miliar. Masa kerja konsultan ini adalah 27 bulan karena proyek ini sifatnya multiyears
“Jadi sekarang MK itu sudah bekerja,” ucapnya.
Lale juga menjawab kekhawatiran dewan soal efisiensi.
Menurutnya, memilih MK adalah langkah antisipatif mengingat klasifikasi kontraktor yang akan mengerjakan proyek ini adalah kontraktor nasional atau BUMN dengan kualifikasi menengah ke atas.
Tingkat kesulitan gedung non-standar memerlukan pendampingan dari tenaga ahli yang mumpuni.
Ia merinci, dalam organisasi MK tersebut, PUPR mensyaratkan personel dengan pengalaman minimal kualifikasi menengah ke atas.
Tim tersebut terdiri dari ahli struktur, ahli arsitektur, ahli mekanikal elektrikal (ME), ahli plumbing, hingga ahli K3.
Baca Juga: Fantastis! Dana Rp 180 Miliar Disiapkan untuk Rampungkan Bale Mentaram dalam Tiga Tahun
“Keahlian-keahlian ini memiliki standar biaya yang memang besar sesuai kompetensinya. Jadi ini bukan pemborosan, melainkan kebutuhan teknis,” tambahnya
Lebih lanjut, Lale menepis anggapan pengawasan bisa dilakukan secara internal oleh personel Dinas PUPR.
Ia menegaskan hal tersebut justru akan melanggar aturan dan berpotensi memunculkan praktik nepotisme atau manipulasi atau markup.
“Sangat menyalahi aturan jika kami yang mengerjakan, kami juga yang mengawasi. Harus ada pihak ketiga yang independen dan kompeten agar transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Mataram Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan nilai tersebut merupakan biaya untuk masa kerja tiga tahun, bukan satu tahun anggaran.
Iqbal menjelaskan, pemilihan skema kontrak tahun jamak atau multiyears dilakukan untuk menjamin kepastian pembangunan fisik yang tidak mungkin tuntas dalam satu tahun anggaran.
Proyek dengan total nilai sekitar Rp 200 miliar tersebut telah dipayungi oleh kesepakatan resmi antara eksekutif dan legislatif.
“Perlu dipahami, kontrak 5,7 miliar ini bersifat multiyears untuk tiga tahun pekerjaan. Dasar hukumnya sudah kuat, ada Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Pak Wali Kota dengan Ketua DPRD Mataram kaitan ketersediaan dana tiap tahunnya,” ujarnya.
Iqbal juga meluruskan keraguan mengenai fungsi MK yang sering disalahartikan hanya sebagai pengawas biasa.
Menurutnya, MK memiliki tanggung jawab yang jauh lebih luas, termasuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mereview hasil pekerjaan hingga memberikan saran teknis strategis yang tidak bisa dilakukan oleh konsultan pengawas biasa.
“Pengawas itu hanya melihat pekerjaan. Kalau MK, mereka mencakup keseluruhan, termasuk memberikan solusi dan saran kepada PPK jika ditemukan kendala di lapangan,” imbuhnya.
Mengenai profil pemenang tender, Iqbal mengungkapkan pemenang proyek MK adalah PT Artefak Arkindo.
Mengingat kualifikasi yang dipersyaratkan sangat tinggi dan nilai proyek yang besar, perusahaan asal Jakarta tersebut menggandeng perusahaan lokal dalam bentuk konsorsium atau kerja sama operasional (KSO).
“Perusahaan lokal di NTB sedikit yang bisa memenuhi kualifikasi setinggi itu secara mandiri. Maka mereka bergabung. Pemenangnya Artefak Arkindo yang berkonsorsium dengan perusahaan lokal agar memenuhi kriteria yang disyaratkan,” jelasnya.
Editor : Kimda Farida