Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkot Mataram Kukuh Tagih Royalti Mataram Mall Rp 6 Miliar

Chia • Senin, 25 Mei 2026 | 16:29 WIB
 MASIH BERTAHAN : Suasana Mataram Mall yang masih bertahan hingga kini. Pusat perbelanjaan modern tersebut kini juga menjadi Mall Pelayanan Publik.
MASIH BERTAHAN : Suasana Mataram Mall yang masih bertahan hingga kini. Pusat perbelanjaan modern tersebut kini juga menjadi Mall Pelayanan Publik.

 

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bersikap tegas terkait kelanjutan kontrak pengelolaan Mataram Mall.

Meski pihak PT Pasifik Cilinaya Fantasy (PCF) sempat menyinggung perbedaan pemahaman terkait skema Bangun Guna Serah (BGS) dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Pemkot tetap kukuh pada hasil penilaian appraisal aset yang telah dilakukan.

Nilai royalti senilai Rp 6 miliar lebih akumulasi sejak 2021 berdasarkan hasil appraisal terbaru tersebut dinyatakan harga pasti dan harus dibayar oleh pihak pengelola.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram Lalu Wira Ilham menegaskan, sampai saat ini memang belum ada kesepakatan final yang tercapai antara kedua belah pihak terkait besaran nilai royalti tersebut.

Walau demikian, Pemkot memegang prinsip dasar yang jelas bahwa hak daerah atas royalti dari pengelolaan aset Mataram Mall wajib ditagih sesuai regulasi.

“Pada intinya, kita masih belum ada kesepakatan terkait dengan royalti ini. Cuma kita tetap pada prinsipnya, royalti itu harus tetap ditagih, begitu. Pasti akan ada komunikasi lebih lanjut,” kata Lalu Wira Ilham. 

 Baca Juga: Kontrak Mataram Mall Berakhir Juli, Negosiasi Pemkot Mataram dan Pengelola Berjalan Alot

Menanggapi klaim dari kuasa hukum PT PCF yang menyatakan adanya perbedaan pendekatan hukum dan menganggap nilai appraisal dari Pemkot melonjak karena salah menerapkan skema kerja sama, Wira menanggapi dengan santai.

Menurutnya, argumen perbedaan skema BGS dan KSP tersebut merupakan hak interpretasi dari pihak pengelola semata.

Pemkot, lanjut Wira, memiliki dasar hukum dan pendirian yang kuat. Penentuan nilai kontribusi tahunan senilai Rp 6 miliaran itu tidak diputuskan secara sepihak, melainkan produk resmi dari tim appraisal yang legal dan terukur.

“Itu kan menurut mereka. Jadi kita tetap pada prinsipnya, pendirian kita sama. Tetap pada intinya kita tetap bahwa royalti itu harus dibayar sesuai dengan jumlah yang kita tagihkan, dari hasil appraisal yang Rp 6 miliaran itu,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai keengganan PT PCF untuk menerima nilai tersebut lantaran melonjak berkali-kali lipat dari nilai royalti sebelumnya yang hanya Rp 300 juta per tahun, Wira memandang hal itu bukan kendala bagi Pemkot.

 Pemkot merasa memiliki kewajiban konstitusional untuk mengamankan pendapatan daerah dari aset milik negara.

“Ya tidak ada masalah. Tidak ada masalah mau atau tidak mau. Yang pasti kami merasa punya kewajiban untuk tetap menagihkan itu, itulah intinya,” tambahnya.

 Baca Juga: Hitung Mundur 11 Juli! BKD Mataram Buru Aset yang "Hilang" Sebelum Kontrak Mataram Mall Berakhir

Mengingat batas akhir kontrak pengelolaan akan jatuh pada 11 Juli mendatang, Pemkot belum menetapkan tanggal batas akhir atau deadline khusus kapan nominal tersebut wajib dilunasi sebelum pemutusan atau perpanjangan kontrak dilakukan. Ruang dialog dan diskusi maraton pasca-Iduladha yang diusulkan pengelola akan tetap dibuka demi melihat perkembangan dinamika yang ada.

“Belum ada (tanggal kepastian batas bayar sebelum 11 Juli). Diskusi masih berkembang, nanti kita dalami lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PT PCF Yan Marli mengatakan, salah satu ganjalan yang membuat pembahasan ini berjalan alot adalah adanya perbedaan pendekatan skema kerja sama.

Bentuk kerja sama yang terjalin sejak tahun 1996 tersebut adalah BGS, bukan KSP seperti yang diasumsikan dalam hasil appraisal Pemkot.

“Perbedaan skema ini berdampak signifikan pada item kewajiban,” jelasnya.

Dalam skema KSP, pengelola dikenakan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan atau profit sharing.

Sementara dalam aturan BGS, tidak dikenal istilah profit sharing, melainkan royalti atau kontribusi tetap tahunan. Hal inilah yang dinilai membuat nilai appraisal dari Pemkot melonjak hingga Rp 1,2 miliar. (chi) 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#royalti #mataram mall #Pemkot Mataram #Mataram