LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus mendorong penguatan akses keadilan bagi masyarakat melalui dukungan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Mediasi Kota Mataram.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Pendampingan Penyusunan Raperda Bale Mediasi dari Perspektif Hak Asasi Manusia yang digelar di Aula Kanwil Kementerian HAM Wilayah Kerja NTB, Senin (25/5/2026).
Rapat tersebut membahas penguatan regulasi Bale Mediasi agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menyelesaikan konflik masyarakat secara damai dan cepat.
Selama ini, Bale Mediasi di Kota Mataram masih berlandaskan Peraturan Wali Kota.
Namun melalui Raperda, keberadaan lembaga mediasi tersebut diharapkan memiliki payung hukum yang lebih mandiri, komprehensif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Narasumber kegiatan, H. Lalu Wira Ilham menjelaskan bahwa Raperda Bale Mediasi memuat sejumlah poin penting, mulai dari kelembagaan, struktur organisasi, mediator, hingga prosedur penyelesaian sengketa dan koordinasi antarinstansi.
Baca Juga: Dompu Sabet WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Bambang: Bukan Sekadar Prestasi Administratif
Sementara itu, akademisi Universitas Mataram, Dr. Mohammad Risnain menekankan pentingnya memasukkan perspektif hak asasi manusia dalam setiap tahapan pembentukan perda.
“Perspektif HAM harus hadir mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pembahasan bersama DPRD dan kepala daerah,” ujarnya.
Perwakilan Bakesbangpol Kota Mataram juga mengungkapkan bahwa Bale Mediasi selama ini telah membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan keperdataan seperti utang-piutang tanpa harus berujung ke pengadilan.
Dari sisi teknis regulasi, Ketua Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, Riki Aditya menyarankan agar Bale Mediasi dibentuk secara ad-hoc berbasis keputusan kepala daerah dengan melibatkan unsur Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan.
Menurutnya, konsep tersebut dapat memperkuat penyelesaian sengketa berbasis budaya lokal yang selaras dengan prinsip restorative justice.
Selain itu, Tim Kerja Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB melalui Ninda Rismana Pratiwi juga memberikan sejumlah catatan penting terkait konsistensi kelembagaan, penyesuaian dengan KUHP baru, hingga pengintegrasian SOP teknis ke dalam Perda agar implementasi regulasi tidak tertunda.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati menegaskan pihaknya siap mendukung proses harmonisasi regulasi tersebut agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan berpihak pada masyarakat.
“Raperda Bale Mediasi Kota Mataram diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat penyelesaian sengketa masyarakat secara damai, cepat, dan berkeadilan,” ujar Milawati.
Editor : Kimda Farida