Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Waspada, Modus Baru Kriminalitas Mengintai Penghuni Kos-Kosan di Mataram

Chia • Kamis, 4 Juni 2026 | 06:00 WIB

 

 

Seorang pria sedang berdiri di depan kos nya beberapa waktu lalu.
Seorang pria sedang berdiri di depan kos nya beberapa waktu lalu.

LombokPost - Maraknya penyalahgunaan bisnis kos-kosan di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kini berada dalam radar pengawasan ketat aparat. Kawasan yang menjadi pusat bisnis ini disinyalir rawan disusupi berbagai modus kejahatan baru, mulai dari sarang transaksi narkotika, pelarian pelaku curanmor, hingga lokasi kumpul kebo anak sekolah saat akhir pekan.

"Masalah keamanan dan ketertiban (kamtibmas) menjadi prioritas utama kami. Pengawasan ketat sebenarnya sudah kami lakukan sejak tiga tahun lalu yang awalnya dipicu maraknya peredaran gelap narkotika di kos-kosan. Namun belakangan, potensi gangguan kamtibmas di sana kian beragam dan polanya berubah," kata Camat Cakranegara Irfan Syafindra.

Irfan membeberkan, berdasarkan identifikasi terbaru, saat ini tercatat ada sekitar 280 titik kos-kosan yang tersebar di wilayahnya. Berbeda dengan wilayah Gomong yang didominasi oleh mahasiswa, karakteristik penghuni kos di Cakranegara mayoritas merupakan pekerja malam, karyawan mal, kafe, serta pertokoan.

Baca Juga: Selama 2025, Kapolres Lobar Ungkap Kasus Kriminalitas Menurun Pengungkapan Narkoba Meningkat

Irfan mengungkapkan, salah satu modus kriminalitas yang kerap terjadi adalah pelaku kejahatan sengaja menyewa kos bulanan untuk membaur dan mengelabui tetangga. Setelah berhasil membangun kepercayaan dan akrab, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban lalu membawanya kabur. Selain itu, pihak kelurahan juga sempat menjaring kos-kosan yang disalahgunakan menjadi tempat berkumpulnya anak sekolah dari luar Kota Mataram saat weekend.

“Itu mereka malamnya main ke klub-klub,” bebernya.

Kerawanan ini diperparah oleh banyaknya pemilik kos yang tidak tinggal di tempat atau membiarkan properti mereka tanpa pengawasan. Banyak pemilik yang hanya datang sekali sebulan saat menagih uang sewa, sehingga aktivitas penghuninya lepas dari kontrol.

Untuk memutus celah kriminalitas ini, pihak kecamatan kini mewajibkan setiap pemilik kos-kosan untuk menunjuk induk semang atau minimal memiliki penjaga yang menetap.

Baca Juga: Jerat Setan Judi Online, Picu Maraknya Aksi Kriminalitas hingga ke Pelosok Desa

Pemilik kos juga diwajibkan menerapkan aturan tertib lingkungan, seperti batas jam bertamu serta mengantongi data identitas yang jelas dari setiap penghuni.

"Kami meminta pemilik kos wajib menunjuk penjaga. Kami juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Lurah, Kepala Lingkungan (Kaling), hingga Ketua RT untuk rutin turun melakukan pengawasan langsung dan menggelar sidak berkala. Dalam penertiban ini, kami bersinergi dengan BNNK Mataram, Polsek, dan Danramil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang mengatakan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Pondokan oleh pemilik rumah kos.

“Setiap pemilik kos wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku berkaitan dengan Perda kos-kosan,” jelasnya. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kota Mataram #cakranegara mataram #kriminalitas kos kos an #aparat #Narkoba