LombokPost - Perhimpunan Hotel Melati Kota Mataram mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk bersikap tegas terhadap maraknya bisnis kos-kosan elite. Pasalnya, banyak kos elite saat ini yang secara terang-terangan menyewakan kamar dengan sistem harian, namun disinyalir lolos dari kewajiban pajak daerah. Aktivitas tersebut dinilai sudah menyerupai operasional perhotelan dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Ketua Perhimpunan Hotel Melati Kota Mataram Gede Wenten mengatakan, keberadaan kos elite dengan sistem sewa jangka pendek ini memukul tingkat hunian (okupansi) hotel melati di ibu kota provinsi NTB tersebut. Keluhan ini dirasakan langsung oleh 38 pengusaha hotel melati yang bernaung di bawah perhimpunannya.
Bahkan, sejumlah pengusaha mengaku tetap sepi penonton dan kesulitan mendapatkan tamu, meskipun Kota Mataram tengah menjadi tuan rumah bagi berbagai gelaran acara berskala besar.
“Banyak kawan-kawan mengeluh kepada saya. Waktu ada acara besar kemarin, masih ada hotel melati yang tidak mendapatkan tamu sama sekali,” kata Wenten.
Wenten menjelaskan, skema sewa yang ditawarkan kos elite kini kian beragam, mulai dari harian, mingguan, hingga sistem transit. Kondisi ini membuat mereka bersaing langsung (head-to-head) dengan hotel melati. Padahal, dari sisi regulasi, hotel melati dibebani berbagai kewajiban perizinan yang ketat serta pajak daerah.
Mirisnya lagi, fasilitas yang disediakan kos elite kini hampir setara dengan hotel melati, namun dengan harga yang jauh lebih miring. Sebagai gambaran, rata-rata hotel melati mematok harga di bawah Rp 250 ribu per malam. Kos elite bisa menjual di bawah harga tersebut karena tidak terbebani pajak usaha.
“Fasilitasnya hampir sama, tapi tarif mereka lebih murah. Ini tentu merusak harga pasar. Kami dari sektor perhotelan dikenakan pajak 10 persen dari usaha ini, sedangkan kos-kosan itu tidak,” terangnya.
Ia mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap bisnis kos-kosan yang sudah bergeser fungsi menjadi penginapan komersial harian tersebut.
“Sekarang pemerintah harus tegas. Kalau mereka jual harian dan bebas pajak, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kami yang sudah mematuhi izin lengkap," imbuhnya.
Menyikapi ketimpangan ini, Perhimpunan Hotel Melati Kota Mataram meminta Pemkot tidak tebang pilih dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semua sektor yang menjalankan aktivitas serupa dengan hotel wajib diberlakukan aturan perpajakan yang sama.
Baca Juga: Hotel Melati di Mataram Tertekan Kos-Kosan Elite
Selain memperketat pengawasan di lapangan, Wenten mendorong eksekutif dan legislatif di Kota Mataram segera duduk bersama merumuskan regulasi khusus. Perlu ada aturan standar operasional yang tegas untuk membatasi ruang gerak kos-kosan agar tidak menyalahi izin asalnya.
“DPRD Kota Mataram juga bisa menggunakan hak inisiatifnya untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal ini. Jangan sampai ada usaha yang beroperasi seperti hotel, tapi kontribusi pajaknya nol,” pungkasnya.
Sebelumnya, Camat Cakranegara Irfan Syafindra mengatakan, saat ini kos-kosan belum masuk kategori wajib pajak sehingga perlu ada penyesuaian aturan.
“Kita tahu sekarang kos-kosan bukan lagi objek wajib pajak. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut mulai memicu keluhan dari pelaku hotel melati dan hotel bintang satu di Kota Mataram. Sebab, hotel wajib membayar pajak, sementara kos-kosan yang menyewakan kamar harian belum dikenakan pajak.
“Hotel melati sekarang banyak mengeluh. Mereka kena pajak, sementara kos-kosan yang menyewakan kamar harian belum dikenakan pajak,” jelasnya.
Editor : Jelo Sangaji