Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rekam Medis Elektronik hingga AI Mulai Masuk Puskesmas, Kadikes Mataram Ingin Kesiapan Regulasi

Lalu Mohammad Zaenudin • Selasa, 23 Juni 2026 | 13:50 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan, MARS., M.H., CMC., FISQua. (dua dari kanan) berfoto bersama usai menyerahkan sertifikat pada narasumber.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan, MARS., M.H., CMC., FISQua. (dua dari kanan) berfoto bersama usai menyerahkan sertifikat pada narasumber.

 

LombokPost - Transformasi digital yang semakin luas dalam layanan kesehatan memunculkan tantangan baru terkait perlindungan data pasien. Meliputi tanggung jawab hukum tenaga medis, hingga penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam praktik pelayanan kesehatan.


“Karena itu perkembangan teknologi kesehatan harus diikuti dengan kesiapan regulasi dan peningkatan literasi hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan, MARS., M.H., CMC., FISQua., Sabtu (20/6). 


Jawaban itu menanggapi isu yang mengemuka dalam diskusi yang mempertemukan tenaga kesehatan, akademisi, organisasi profesi, hingga aparat penegak hukum di Mataram. Seiring semakin masifnya pemanfaatan rekam medis elektronik, telemedicine, dan teknologi berbasis AI.


“Dan kami menyadari kebutuhan akan pemahaman hukum semakin mendesak,” terangnya. 


Dokter Emirald menilai perkembangan teknologi kesehatan membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain, berbagai inovasi tersebut juga menghadirkan persoalan baru yang harus diantisipasi.


“Dengan demikian, transformasi digital di bidang kesehatan dapat memberikan manfaat optimal sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan,” ujarnya.


Menurutnya, digitalisasi layanan kesehatan tidak lagi dapat dihindari. Penggunaan rekam medis elektronik, konsultasi kesehatan jarak jauh, pemanfaatan big data kesehatan, hingga AI telah menjadi bagian dari sistem pelayanan kesehatan modern.


“Karena itu, pemahaman mengenai aspek hukum, etika, perlindungan data pribadi, serta hak dan kewajiban setiap pihak perlu diperkuat,” paparnya. 


Persoalan perlindungan data pasien menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian. Data kesehatan merupakan informasi yang bersifat sensitif sehingga memerlukan pengelolaan dan pengamanan yang ketat. 

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda NTB Bagikan Sembako, Kursi Roda hingga Gelar Khitanan Masal


“Di tengah meningkatnya penggunaan sistem digital, potensi kebocoran data maupun penyalahgunaan informasi pribadi menjadi tantangan yang harus diantisipasi,” tegasnya terbuka. 


Selain itu, aspek pertanggungjawaban hukum dalam pelayanan kesehatan berbasis teknologi juga menjadi perhatian. Perkembangan AI yang mulai digunakan untuk membantu proses diagnosis dan pengambilan keputusan medis memunculkan pertanyaan.


“Khususnya mengenai batas tanggung jawab tenaga kesehatan maupun penyedia teknologi apabila terjadi kesalahan dalam pelayanan,” ujarnya. 


Diskusi yang diikuti sekitar 80 peserta dari kalangan dokter, tenaga kesehatan, residen Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Mataram, anggota kepolisian, hingga akademisi. Berbagai persoalan dibedah terutama masalah hukum kesehatan yang berkembang saat ini. 


Topik yang mengemuka antara lain implementasi rekam medis elektronik, perlindungan privasi pasien. Berikutnya aspek hukum telemedicine, hingga penggunaan AI dalam pelayanan kesehatan.


Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa persoalan hukum kesehatan di era digital bukan lagi isu yang bersifat akademis semata. Melainkan kebutuhan nyata yang dihadapi para tenaga kesehatan dalam praktik sehari-hari. 


Di tengah laju perkembangan teknologi yang begitu cepat, penguatan regulasi dan peningkatan literasi hukum dinilai menjadi kunci. Agar inovasi di sektor kesehatan tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat.


Ketua IDI Wilayah NTB Dr. dr. Rohadi, Sp.BS., M.Kes., FICS., menyebut perkembangan teknologi telah mengubah wajah pelayanan kesehatan secara signifikan. “Profesi kedokteran, dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut tanpa mengabaikan aspek keselamatan pasien dan kepastian hukum,” ujarnya. 


Sementara Ketua Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan Indonesia (PERDAHUKKI) NTB, dr. H. Danang, Sp.KJ., S.H., menyoroti semakin besarnya peran AI dalam dunia kesehatan. Menurutnya, perkembangan teknologi tersebut perlu diiringi kejelasan regulasi.


“Agar manfaat yang dihasilkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” tegasnya. 

Baca Juga: Pitwalk Mandalika Racing Series 2026 Diserbu Penonton

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Kota Mataram #ai dunia medis #regulasi kesehatan #dr Emirald Isfihan