Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pembebasan Lahan Batu Bolong-Nuraksa Gagal, Dana Rp 5 Miliar Hangus

Chia • Kamis, 9 Juli 2026 | 09:14 WIB

 

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning

 

LombokPost - Rencana pembukaan akses jalan baru yang menghubungkan Batu Bolong menuju Nuraksa dipastikan masih jauh dari target.

Upaya mengurai kemacetan di kawasan Pagesangan dan Jalan Gajah Mada tersebut dipastikan mandek menyusul penolakan warga terkait pembebasan lahan yang berujung pada pengembalian anggaran secara utuh ke kas daerah.

“Tidak bisa tahun ini, jadi sudah masuk silpa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa),” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lale Widiahning. 

Awalnya, dana sebesar Rp 5.011.583.000 telah dialokasikan khusus untuk pembebasan lahan pada tahun anggaran 2026 ini.

Namun, dana miliaran rupiah tersebut kini otomatis ditutup dan berstatus sebagai Silpa.

Pihaknya tidak berani berspekulasi untuk langsung mengusulkan kembali kelanjutan proyek fisik maupun pembebasan lahan tersebut pada tahun anggaran 2027 mendatang tanpa adanya kepastian di lapangan.

Baca Juga: Rencana Pembebasan Jalan Batu Bolong–Nuraksa Mandek, Dewan Rachman Kritik Keras

“Karena warga tidak bersedia untuk dibebaskan lahannya sampai saat ini. Saya sendiri tidak berani mengusulkan dulu dari pada jadi Silpa lagi,” ujarnya.

Padahal, Dinas PUPR sejatinya telah melakukan serangkaian langkah persiapan teknis maupun sosial.

Sosialisasi komprehensif hingga tahapan konsultasi publik kepada para pemilik lahan terdampak telah rampung dilaksanakan.

Tapi, penolakan warga justru memuncak tepat di ujung tahun anggaran 2025.

“Konsultasi publik ke masyarakat juga sudah kami lakukan. Tetapi di ujung anggaran 2025 ada penolakan warga yang menyebabkan saya mengembalikan dana itu 100 persen ke kas daerah,” tambahnya.

Disinggung mengenai peluang pengajuan kembali anggaran pembebasan lahan pada tahun 2027, Lale mengaku belum menyusun rencana formal ke arah sana.

Pihaknya masih memprioritaskan kebijakan fiskal daerah dan instruksi langsung dari pimpinan daerah. Namun, mengingat urgensi pembukaan jalan di wilayah selatan Kota Mataram ini sangat mendesak, opsi tersebut tetap terbuka.

Lebih lanjut, ia menjelaskan secara regulasi keuangan, dana jumbo yang tidak terserap dalam satu tahun berjalan tersebut hangus seketika dan tidak dapat digeser secara instan ke program kedinasan lainnya.

Mekanisme penganggaran mengharuskan adanya pengajuan ulang dari titik awal pada siklus anggaran berikutnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Ramayoga, membeberkan akar masalah yang membuat proses negosiasi harga dan pembebasan lahan tersebut berjalan sangat alot.

Menurutnya, terdapat ketidaksepahaman mendasar antara skema pengadaan tanah oleh pemerintah dengan tuntutan kompensasi dari masyarakat.

Ramayoga memaparkan, warga terdampak bersikeras menuntut agar pemerintah membeli seluruh luasan sertifikat tanah milik mereka.

Sementara di sisi lain, regulasi keuangan daerah membatasi pemerintah hanya boleh membayar luasan tanah yang murni terkena plot proyek jalan.

“Kalau kita butuhnya 3 meter, masa mau dibayar 10 meter. Nah masyarakat kan maunya dibayar semuanya 10 meter itu lebarnya. Misalnya kita butuh di situ hanya 3 are, terus warga punya 10 are. Nah kita disuruh bayar 10 are itu, kan buat apa yang sisanya? Seperti itu yang diminta masyarakat,” cetusnya.

Ia menegaskan, pemindahtanganan aset menggunakan APBD harus terukur dan berbasis asas kemanfaatan publik.

Pembelian sisa lahan di luar kebutuhan teknis dinilai akan memicu temuan pelanggaran anggaran.

Dinas PUPR sendiri sejatinya telah turun melakukan pengukuran untuk menetapkan batas kebutuhan riil proyek. Namun, pendekatan tersebut belum melunakkan sikap warga.

“Makanya ada yang lahannya itu 5 are mungkin akan dibayar 1,5 are. Nah sisanya yang 3,5 are kita diminta bayar lagi, kan untuk apa,” pungkasnya. 

 

Editor : Kimda Farida
#URAI KEMACETAN #Pupr kota mataram #pembukaan jalan #Mataram