Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disdik Kota Mataram Enggan 'Grasak-Grusuk' Melantik Kepsek

Chia • Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:30 WIB

 

Keoala Disdik Kota Mataram Yusuf
Keoala Disdik Kota Mataram Yusuf

LombokPost - Sebanyak 50 jabatan kepala sekolah di Kota Mataram saat ini dipastikan masih lowong dan terpaksa dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).

 Kekosongan massal ini menjadi sorotan, lantaran puluhan sekolah di Kota Mataram harus memulai tahun ajaran baru tanpa adanya kepala sekolah definitif yang memiliki kewenangan penuh.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf, mengungkapkan kondisi ini terjadi karena Mataram sedang mengalami krisis figur yang memenuhi kualifikasi. Banyak guru yang diproyeksikan belum mengantongi sertifikat pelatihan bakal calon kepala sekolah. Untuk mengatasi hal tersebut, Disdik kini bergerak cepat melakukan pendataan ulang untuk diusulkan ke pusat.

“Yang belum mendapatkan pelatihan bakal calon, kita isi dulu datanya. Nanti kita akan usulkan menjadi bakal calon yang akan dilatih oleh BGTK (Balai Guru dan Tenaga Kependidikan),” kata Yusuf.

Baca Juga: Disdik Mataram Dorong TKA Jadi Syarat Wajib Masuk SMA

Yusuf membeberkan, ketatnya aturan dari pemerintah pusat yang kini bersifat sentralistik menjadi alasan utama mengapa proses pengisian jabatan ini terkesan lambat.

Pemerintah daerah tidak boleh lagi asal tunjuk atau grasak-grusuk melakukan pelantikan. Setiap calon kepala sekolah harus tersinkronisasi dan diakui secara resmi oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) Kemendikbudristek serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika nekat melantik tanpa restu dan sinkronisasi sistem di pusat, dampaknya akan sangat fatal bagi nasib sang kepala sekolah.

“Takutnya nanti kalau sudah dilantik, ternyata tidak diakui oleh Direktur KSPSTK. Dampaknya, pertama, tidak bisa dibayarkan tunjangan sertifikasinya. Kedua, status definitif mereka di sistem menjadi tidak jelas,”tegasnya.

Dirinya tidak menampik, Kota Mataram menjadi salah satu daerah yang paling lambat dalam mengeksekusi pelantikan kepala sekolah dibandingkan kabupaten/kota lain di NTB.

 Meski demikian, Yusuf memilih realistis demi keselamatan administrasi jangka panjang. Disdik mencatat, rencana pelantikan yang sempat mencuat sebelum Idul Fitri lalu pun terpaksa ditunda akibat persoalan sinkronisasi data ini.

Hingga saat ini, Pemkot telah dua kali melayangkan surat usulan resmi ke pusat. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Wali Kota Mataram juga sudah dikirimkan demi memuluskan verifikasi.

Ada tiga lembaga pusat yang memegang kendali atas proses ini, yakni KSPSTK, BKN, dan satu badan teknis terkait lainnya.

Baca Juga: Disdik Kota Mataram Merger Sekolah Dasar yang Bertetangga

“Kita tidak mau grasak grusuk dan bermasalah di kemudian hari. Kita bukan tidak mau melantik, tapi menunggu sedang berproses,” jelasnya. 

Agar roda administrasi sekolah dan proses belajar mengajar tidak lumpuh, Disdik menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Plt di 50 sekolah tersebut. Yusuf menjamin para Plt tetap sah secara hukum untuk menandatangani dokumen penting sekolah.

Namun, ia mengakui kewenangan mereka sangat terbatas. Bahkan, akibat panjangnya birokrasi pusat, tidak sedikit Plt kepala sekolah di Mataram yang terpaksa menjabat hingga memasuki usia pensiun.

“Kita bersabar saja dulu, mudah-mudahan proses verifikasi di pusat bisa segera rampung agar pelantikan definitif bisa dilakukan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Zaitun, mengatakan DPRD akan terus mengawal proses pengisian jabatan kepala sekolah agar segera terealisasi. 

“Kami dari dewan berharap agar pengisian puluhan kepala sekolah ini secepatnya karena banyak hal-hal krusial yang tidak bisa Plt lakukan, termasuk pengambilan kebijakan penting,” katanya.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, kewenangan pelaksana tugas kepala sekolah sangat terbatas karena tidak dapat menetapkan kebijakan permanen, mengubah struktur organisasi sekolah, maupun mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa persetujuan khusus. Selain itu, kewenangan untuk menandatangani sejumlah dokumen resmi juga memiliki batasan hingga kepala sekolah definitif dilantik. (chi) 

 

Editor : Kimda Farida
#BGTK #Pemkot Mataram #Mataram #kepala sekolah #Disdik Mataram