LombokPost – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram bergerak cepat. Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
“Meski regulasi yang diundangkan pada 4 Juni 2026 itu memberikan masa transisi selama dua tahun, kita memilih memulai proses penyesuaian,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan, Selasa (14/7).
Proses dimulai dengan bimbingan teknis (bimtek) dan pembinaan langsung ke seluruh rumah sakit. Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjadikan Kota Mataram sebagai barometer pelayanan kesehatan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Karena itu, seluruh rumah sakit didorong menyesuaikan diri. Mengikuti standar baru yang diatur dalam Permenkes.
“Prinsipnya, Dinas Kesehatan Kota Mataram harus cepat menindaklanjuti regulasi terbaru,” tegasnya.
Salah satunya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang baru diundangkan pada 4 Juni 2026. Sebagai langkah awal, Dinkes menggelar Bimbingan Teknis Terpadu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.
Berdasarkan surat Nomor 400.7/1376/Kes/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026, kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan pengelolaan data Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), pelaporan SIRS Online, RS Online, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit berbasis Rekam Medis Elektronik (SIM RS/RME), serta indikator mutu nasional.
Bimtek sekaligus menjadi pintu masuk pembinaan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Dinkes menjadwalkan kunjungan ke seluruh 16 rumah sakit, memastikan proses penyesuaian terhadap regulasi baru berjalan sesuai ketentuan.
“Seluruh rumah sakit sebanyak 16 rumah sakit di Kota Mataram akan kami kunjungi dan pastikan mulai berproses menyesuaikan regulasi tersebut, utamanya dalam pemenuhan SDM kesehatan dan sarana prasarana sesuai standar terbaru,” kata dr. Emirald.
Kunjungan perdana dilakukan di RS Ibu dan Anak Permata Hati pada Senin (13/7). Diikuti pada Selasa (14/7) ke RSUD. Provinsi NTB.
Dalam arahannya kepada tenaga kesehatan, dr. Emirald menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aspek legalitas, kompetensi, dan kewenangan klinis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Bupati Najmul Ingin Masyarakat Merasakan Kemeriahan HUT ke-18 Kabupaten Lombok Utara
Menurutnya, tenaga kesehatan akan memperoleh perlindungan hukum apabila bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki legalitas yang lengkap, menjalankan tindakan sesuai kompetensi.
Kemudian mengacu pada Rincian Kewenangan Klinis (RKK) yang telah ditetapkan rumah sakit. “Pada saat Anda melakukan tindakan sesuai legalitas, sesuai kompetensi, dan sesuai RKK yang ditetapkan rumah sakit, maka Anda akan dilindungi secara hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar tenaga kesehatan tidak melakukan tindakan medis di luar kewenangan yang dimiliki. Apabila terdapat kompetensi baru yang ingin dijalankan, tenaga kesehatan diminta lebih dahulu mengusulkannya melalui mekanisme rumah sakit hingga diterbitkan RKK sebagai dasar hukum pelaksanaan tindakan tersebut.
“Kalau memang tidak ada di RKK, jangan coba-coba melakukan tindakan di luar kewenangan. Kalau merasa mampu, cek standar kompetensinya, ajukan kepada direktur, nanti diproses sampai RKK diterbitkan. Setelah itu baru boleh melakukan tindakan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan fungsi Dinas Kesehatan bukan hanya melakukan pengawasan tetapi juga pembinaan. Karena itu, setiap temuan di lapangan akan diselesaikan melalui pendampingan agar pelayanan kesehatan tetap memenuhi standar.
“Kami tidak ingin ada persoalan yang berkaitan dengan legalitas, kompetensi maupun perizinan tenaga kesehatan. Mohon kerja samanya agar seluruh pelayanan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin