LombokPost – Pemerintah Kota Mataram tengah memfinalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum operasional Tempat Pemakaman Umum (TPU) Harum. Regulasi tersebut ditargetkan rampung sebelum TPU diresmikan pada Agustus 2026 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Mataram.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram M Nazaruddin Fikri menegaskan, penyusunan Perwal diawali dengan sosialisasi dan uji publik terhadap rancangan tata tertib pengelolaan TPU. Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kelompok Kerja (Pokja) PKP, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pengelola pemakaman Karang Medain dilibatkan untuk memberikan masukan.
"Tujuan sosialisasi tata tertib ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Setelah diuji publik, rancangan tersebut akan menjadi acuan dan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota sebagai ketentuan operasional maupun SOP pelayanan," ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, Perwal akan mengatur berbagai aspek pelayanan pemakaman, mulai dari mekanisme pelayanan bagi warga ber-KTP Kota Mataram maupun warga luar daerah, penempatan lokasi makam, hingga ketentuan teknis pemakaman.
"Misalnya bagaimana pelayanan bagi warga luar Mataram, warga ber-KTP Mataram, lokasi pemakamannya, sampai ketentuan teknis lainnya. Semua akan diatur dalam tata tertib itu," katanya.
Penyusunan regulasi tersebut dilakukan agar seluruh mekanisme pelayanan sudah siap saat TPU Harum mulai dioperasikan. Pemkot tidak ingin pelayanan terkendala karena belum adanya aturan yang menjadi pedoman bagi petugas.
"Harapannya begitu diresmikan, tata tertibnya sudah siap. Jangan sampai masyarakat sudah mulai menggunakan fasilitas itu, tetapi kita belum memiliki aturan operasional," jelasnya.
Ia menambahkan, hasil uji publik telah dituangkan dalam rancangan Perwal dan kini tinggal menunggu proses penetapan. Targetnya, regulasi tersebut sudah berlaku sebelum peresmian TPU Harum.
Selain menyiapkan regulasi, Pemkot Mataram juga tengah mempersiapkan berbagai sarana pendukung di kawasan TPU, termasuk jaringan utilitas dan fasilitas dasar. Bahkan, pemerintah masih mempertimbangkan kemungkinan bekerja sama sementara dengan pengelola pemakaman Karang Medain dalam operasional awal sebelum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU Harum resmi dibentuk.
"Harapan kami sebelum diresmikan semua sudah sinkron. Regulasi siap, fasilitas siap, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa langsung berjalan dengan baik," pungkasnya.
Baca Juga: Raih Delapan Medali, Lombok Tengah Juara Umum Cabor Judo Pada Porprov NTB XII
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post