LombokPost – Pemerintah Kota Mataram memastikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Harum di kawasan Monjok belum dioperasikan. Sebelum seluruh pekerjaan fisik dan regulasi benar-benar rampung.
TPU ini dikonsep menghadirkan layanan pemakaman yang lebih tertata dan modern. Sekaligus menjawab kebutuhan kota yang terus berkembang dengan penduduk yang semakin heterogen.
“Saya minta betul-betul rampung dulu semuanya, termasuk clearing lahannya. Setelah itu baru kita resmikan,” tegas Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Selasa (21/7).
Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar operasional TPU Harum II telah selesai dibahas dan tinggal menunggu penetapan. Regulasi tersebut akan menjadi acuan sebelum pemakaman diresmikan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Kota Mataram.
Mohan mengatakan, keberadaan Perwal bukan sekadar memenuhi aspek administrasi. Aturan itu akan menjadi pedoman bagi masyarakat mengenai tata cara penggunaan TPU baru tersebut.
“Sebelum diresmikan, regulasinya harus selesai supaya bisa disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Berbeda dengan TPU yang selama ini berkembang secara alami, TPU Harum dirancang dengan konsep ruang terbuka hijau. Karena itu, penataan makam akan dibuat lebih seragam.
Salah satu ketentuan yang akan diterapkan larangan membangun makam permanen. Langkah tersebut diambil agar kawasan tetap rapi, mudah dirawat, dan tetap memiliki fungsi ekologis sebagai ruang terbuka.
Baca Juga: Poltekkes Kemenkes Mataram Perkuat Kompetensi Caregiver untuk Tingkatkan Layanan Lansia
“Intinya pemakaman ini harus menjadi ruang terbuka. Makam permanen tidak diperbolehkan dan semua akan diatur dalam regulasi,” katanya.
Keberadaan TPU Harum tidak lepas dari kebutuhan Kota Mataram yang terus bertambah. Sebagai ibu kota Provinsi NTB, Mataram menjadi tujuan banyak pendatang menetap, bekerja, hingga menghabiskan masa tuanya.
Menurut Mohan, kondisi itu membuat pemerintah harus mulai memikirkan pelayanan pemakaman. Bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.
Karena itu, Perwal juga akan mengatur siapa saja yang berhak memperoleh pelayanan di TPU Harum. Sebab statusnya merupakan tempat pemakaman umum dengan skala pelayanan yang lebih luas dibanding TPU sebelumnya.
“Kota Mataram sangat heterogen dan banyak pendatang. Karena itu kami harus memfasilitasi kebutuhan masyarakat yang memilih tinggal di Mataram sampai akhir hayatnya,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan TPU baru juga menjadi langkah antisipasi terhadap potensi konflik. Akibat semakin terbatasnya lahan pemakaman di kawasan perkotaan.
Lahan TPU Harum sendiri memiliki luas sekitar 1,5 hektare. Diproyeksikan menjadi salah satu kawasan pemakaman modern pertama di NTB.
“Kami tidak ingin ada konflik-konflik yang berkaitan dengan isu pemakaman,” tegasnya.
Tak berhenti di TPU Harum, Pemkot juga mulai menyiapkan lokasi pemakaman baru di kawasan Pandan Salas. Lahan sekitar 20 are tersebut berasal dari hibah masyarakat dengan syarat dimanfaatkan sebagai Tempat Pemakaman Umum.
Kehadiran TPU baru itu menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah. Mengantisipasi kebutuhan lahan makam di masa depan.
Baca Juga: Poltekkes Kemenkes Mataram Perkuat Kompetensi Caregiver untuk Tingkatkan Layanan Lansia
Konsep modern yang diusung TPU Harum juga terlihat dari fasilitas yang disiapkan. Kawasan akan dilengkapi penerangan yang memadai, ruang hijau, hingga berbagai fasilitas pendukung pelayanan.
Ke depan, Pemkot bahkan berencana menyediakan mobil jenazah khusus yang ditempatkan di lokasi TPU. Selain itu, akan tersedia perlengkapan pendukung seperti sound system agar seluruh proses pelayanan pemakaman dapat dilakukan di satu tempat.
“Konsepnya harus pemakaman yang modern. Tidak angker, penerangannya cukup, hijau, dan fasilitasnya lengkap,” kata Mohan.
Meski nantinya akan diberlakukan tarif pelayanan, Mohan memastikan kebijakan tersebut bukan mengejar pendapatan daerah. Tarif hanya akan digunakan sebagai biaya pemeliharaan kawasan agar standar pelayanan tetap terjaga.
Sebab, konsep pemakaman modern membutuhkan biaya operasional yang berkelanjutan. Besaran tarif sendiri akan dirumuskan dalam regulasi dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.
“Soal tarif nanti diatur secara bijaksana. Tujuannya bukan mencari keuntungan, tetapi untuk pemeliharaan kawasan pemakaman,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman M Nazaruddin Fikri mengatakan telah mematangkan penyusunan
Perwal sebagai dasar operasional TPU Harum. Penyusunan regulasi diawali melalui sosialisasi dan uji publik rancangan tata tertib pengelolaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami ada pokja dan Forum PKP untuk mendengar masukan terkait penyusunan tata tertib,” terang Kepala Dinas Perkim Kota Mataram M. Nazaruddin Fikri.
Ia mengatakan, forum tersebut digelar untuk menyerap masukan. Sebelum tata tertib ditetapkan menjadi Perwal yang akan menjadi pedoman operasional sekaligus standar pelayanan di TPU Harum.
“Tujuan sosialisasi tata tertib ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Setelah diuji publik, rancangan tersebut akan menjadi acuan dan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota sebagai ketentuan operasional maupun SOP pelayanan,” terangnya.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post