LombokPost – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Perhubungan terus meningkatkan kualitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR). Sebagai bagian dari upaya menghadirkan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat kini dapat menikmati layanan uji KIR secara gratis. Didukung fasilitas yang semakin modern dan terintegrasi secara nasional.
“Pelayanan Uji KIR kami orientasikan sepenuhnya untuk memberikan jaminan keselamatan kendaraan secara teknis kepada masyarakat. Karena itu kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin mudah, cepat, dan profesional,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin, Kamis (16/7).
Pelayanan Uji KIR ditekankan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah. Memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat, khususnya kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang.
Menurutnya, pengujian kendaraan merupakan langkah penting. Memastikan setiap kendaraan berada dalam kondisi laik jalan sehingga mampu memberikan rasa aman bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
“Pemerintah Kota Mataram mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang menggratiskan layanan pengujian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sejak 2 Januari 2024, masyarakat tidak lagi dikenakan retribusi Uji KIR. Pelayanan benar-benar difokuskan pada aspek keselamatan transportasi.
Selain itu pemanfaatan teknologi informasi diterapkan dalam setiap proses pelayanan. Seluruh data pengujian kendaraan kini telah terintegrasi melalui sistem Full Cycle milik Kementerian Perhubungan. “Sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, akurat, sekaligus menjamin keamanan data kendaraan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Mataram Hidayatul Ahadi menjelaskan, kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat didukung fasilitas pengujian yang lengkap. Serta memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Nilai Biaya SR Rp 10 Juta per Rumah Kemahalan, DPRD Mataram Minta Skema Biaya SPALD-T Dikaji Ulang
Salah satu indikatornya adalah keberhasilan UPTD PKB Kota Mataram mempertahankan Akreditasi B dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada 28 April 2026. Akreditasi tersebut diperoleh setelah seluruh peralatan pengujian menjalani proses kalibrasi berkala.
“Kalibrasi alat uji dilakukan setiap tahun agar hasil pengujian yang kami berikan kepada masyarakat benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis,” jelas Hidayatul.
Ia menerangkan, saat ini terdapat sembilan peralatan utama yang digunakan dalam proses pengujian kendaraan. Mulai dari alat uji emisi COHC, smoke tester, brake tester, timbangan kendaraan hingga berbagai perangkat pendukung lainnya.
“Seluruh peralatan tersebut dikalibrasi secara rutin oleh tim dari Kementerian Perhubungan untuk memastikan tingkat akurasinya tetap terjaga,” terangnya.
Selain didukung peralatan yang lengkap, pelayanan di UPTD PKB juga telah menggunakan smart card sebagai identitas elektronik kendaraan menggantikan buku uji konvensional. Seluruh data kendaraan tersimpan secara digital sehingga proses pelayanan menjadi lebih praktis sekaligus menghindari terjadinya duplikasi maupun pemalsuan data.
Hidayatul mengatakan, UPTD PKB Kota Mataram tidak hanya melayani kendaraan dari wilayah Kota Mataram, tetapi juga kendaraan dari berbagai daerah di Indonesia. Selama mengajukan permohonan numpang uji sesuai prosedur yang berlaku.
Setiap harinya, UPTD PKB melayani puluhan kendaraan melakukan pengujian berkala. Tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan tersebut menunjukkan pentingnya keberadaan fasilitas pengujian kendaraan yang profesional dan mudah diakses.
“Yang luar daerah juga bisa melakukan numpang uji selama memenuhi persyaratan. Semua proses sekarang sudah menggunakan sistem Full Cycle dari Kementerian Perhubungan sehingga data kendaraan terintegrasi secara nasional,” ujarnya.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post