Bakal Diresmikan Agustus Nanti, Kadis Perkim Mataram Matangkan SOP Pelayanan TPU Harum!

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 10:19 WIB
Kepala Dinas Perkim M Nazaruddin Fikri saat memimpin rapat Pokja dan Forum PKP untuk penyusunan tata tertib makam Harum Kota Mataram, Kamis (4/6) lalu. Rapat ini melibatkan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pokja PKP, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pengelola pemakaman Karang Medain.
Kepala Dinas Perkim M Nazaruddin Fikri saat memimpin rapat Pokja dan Forum PKP untuk penyusunan tata tertib makam Harum Kota Mataram, Kamis (4/6) lalu. Rapat ini melibatkan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pokja PKP, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pengelola pemakaman Karang Medain.

 

LombokPost – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram mematangkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar operasional Tempat Pemakaman Umum (TPU) Harum. Penyusunan regulasi diawali melalui sosialisasi dan uji publik rancangan tata tertib pengelolaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami ada pokja dan Forum PKP untuk mendengar masukan terkait penyusunan tata tertib,” terang Kepala Dinas Perkim Kota Mataram M. Nazaruddin Fikri, Kamis (16/7).

Ia mengatakan, forum tersebut digelar untuk menyerap masukan. Sebelum tata tertib ditetapkan menjadi Perwal yang akan menjadi pedoman operasional sekaligus standar pelayanan di TPU Harum.

“Tujuan sosialisasi tata tertib ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Setelah diuji publik, rancangan tersebut akan menjadi acuan dan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota sebagai ketentuan operasional maupun SOP pelayanan,” terangnya.

Menurut Fikri, sejumlah pihak yang dilibatkan antara lain Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pokja PKP, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pengelola pemakaman Karang Medain. Masukan dari mereka menjadi bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan.

Perwal tersebut nantinya mengatur berbagai aspek pelayanan pemakaman. Mulai dari mekanisme pelayanan bagi warga ber-KTP Kota Mataram maupun luar daerah, penempatan lokasi makam, hingga ketentuan teknis lainnya.

“Misalnya bagaimana pelayanan bagi warga luar Mataram, warga ber-KTP Mataram, lokasi pemakamannya, sampai ketentuan teknis lainnya. Semua akan diatur dalam tata tertib itu,” katanya.

Ia menjelaskan, hasil uji publik kini telah dirumuskan dalam rancangan Perwal dan tinggal menunggu proses penetapan. Regulasi tersebut ditargetkan selesai sebelum TPU Harum diresmikan pada Agustus mendatang agar pelayanan dapat langsung berjalan sesuai prosedur.

“Harapannya begitu diresmikan, tata tertibnya sudah siap. Jangan sampai masyarakat sudah mulai menggunakan fasilitas itu, tetapi kita belum memiliki aturan operasional,” tutupnya. 

Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Perkuat 81 Paralegal di Dompu, Dorong Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
tpu harum mataram perwal tpu harum mataram Nazaruddin Fikri Dinas Perkim Mataram