LombokPost – DPRD Kota Mataram menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram, Kamis (16/7), setelah Gabungan Komisi DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasannya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Wakil Wali Kota TGH Mujiburrahman, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, hingga para undangan lainnya.
Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mataram Hj. Baiq Zuhar Parhi dijelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan melalui rapat internal komisi, rapat gabungan komisi, hingga rapat gabungan bersama pihak eksekutif. “Seluruh proses tersebut dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan APBD 2025 telah memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari aspek transparansi, efektivitas, efisiensi hingga akuntabilitas,” katanya, kemarin (16/7).
Gabungan Komisi memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Mataram mempertahankan opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, DPRD meminta seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.
Tidak hanya itu, DPRD juga mengapresiasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realisasinya mencapai 106,22 persen atau sebesar Rp 524,64 miliar. Sementara realisasi penerimaan retribusi daerah mencapai Rp 39,74 miliar atau 101,79 persen dari target yang ditetapkan.
Menurut Gabungan Komisi, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kemandirian fiskal Kota Mataram. Namun pemerintah daerah tetap didorong terus menggali potensi-potensi pendapatan baru agar kemampuan pembiayaan pembangunan semakin kuat.
Selain pendapatan, DPRD juga menyoroti perlunya optimalisasi kualitas belanja daerah, terutama belanja pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan sosial. Program-program yang belum mencapai target diminta dievaluasi secara menyeluruh.
“Mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan agar anggaran benar-benar memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut juga disampaikan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 mencapai Rp 249,72 miliar. Gabungan Komisi merekomendasikan agar SILPA tersebut dimanfaatkan secara maksimal membiayai program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Bakal Diresmikan Agustus Nanti, Kadis Perkim Mataram Matangkan SOP Pelayanan TPU Harum!
Selain menyampaikan evaluasi, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya memperkuat pendataan potensi PAD, mengembangkan sistem penagihan pajak berbasis digital, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, hingga mempercepat digitalisasi retribusi pasar tradisional.
"Mendorong peningkatan kualitas Posyandu sebagai upaya percepatan penurunan angka stunting melalui peningkatan kapasitas kader, penambahan fasilitas berstandar SNI, serta penguatan edukasi gizi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Pada sektor pendidikan, pemerintah diminta mempercepat transformasi digital di sekolah, meningkatkan kompetensi guru. Serta menerapkan sistem pembelajaran yang lebih adaptif guna mengurangi kesenjangan mutu pendidikan.
Rekomendasi lainnya mencakup percepatan pengisian jabatan kosong di seluruh organisasi perangkat daerah, penyelesaian persoalan PPPK Paro Waktu dan Tenaga Pendukung Kegiatan (TPK), hingga penambahan dukungan anggaran bagi KONI Kota Mataram sebagai persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Gabungan Komisi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam laporan keuangan yang disetujui tersebut, total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1,982 triliun, terdiri atas PAD sebesar Rp 671,05 miliar, pendapatan transfer Rp 1,285 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 26,43 miliar.
Sementara total belanja daerah mencapai Rp 1,899 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 83,28 miliar. Dengan pembiayaan netto sebesar Rp 166,43 miliar, pemerintah daerah mencatat SILPA sebesar Rp 249,72 miliar.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, rapat paripurna tersebut menjadi momentum menunjukkan kemitraan yang sehat antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan daerah.
“Hari ini kita telah melaksanakan satu agenda penting, baik secara konstitusional, institusional maupun politis. Ini menunjukkan adanya kemitraan, kolaborasi dan sinergi yang positif antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanah masing-masing,” ujar Mohan.
Sumber : Liputan Berita Lombok Post