LombokPost - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram menerapkan strategi baru untuk menertibkan penagihan retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Petugas tak lagi menagih biaya listrik secara manual karena hampir seluruh unit kamar telah beralih menggunakan sistem token mandiri.
“Setiap kamar sekarang sudah ada tokennya, jadi tidak perlu lagi ditagih. Sekarang sudah proses pemasangan token, seperti di Selagalas," ujar Kepala Disperkim Kota Mataram Nazarudin Fikri.
Langkah ini dinilai efektif mengurai kendala penagihan yang kerap terjadi di lapangan. Sekaligus mendongkrak ketertiban pembayaran retribusi sewa Rusunawa tahun ini.
Baca Juga: Disperkim Mataram Realisasikan Program RTLH 2026, Fokus Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Miskin
Nazarudin menjelaskan, pemisahan tagihan listrik ini mempermudah manajemen penarikan retribusi harian. Terlebih, mayoritas penghuni Rusunawa merupakan warga berpenghasilan tidak tetap seperti nelayan, sehingga penagihan kerap menemui kendala pada musim-musim sulit.
Inovasi pelayanan ini berimbas positif pada capaian PAD tahun 2026. Dari target penerimaan empat Rusunawa yang mencapai lebih dari Rp 500 juta, realisasi hingga Juni sudah menyentuh angka 45 persen.
“Retribusi Rusunawa sekarang sudah mulai tertib, karena dua tahun ini kita juga sudah punya landasan hukumnya melalui Perda dan Perwal,” tegasnya.
Adapun tarif sewa Rusunawa diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan besaran di bawah Rp 200 ribu per bulan. Seluruh hasil retribusi tersebut dipastikan akan diputar kembali untuk pemeliharaan fasilitas, seperti pengecatan dan perbaikan gedung.
“Setiap rusunawa ada manajemennya. Kadang kami kesulitan menagih kalau lagi musim susah ya susah. Biar tidak susah, token listriknya dipisah,” jelasnya.
Terkait catatan tunggakan BPK bernilai puluhan juta rupiah beberapa tahun lalu, Disperkim mengonfirmasi persoalan tersebut telah tuntas diselesaikan.
Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Liputan