Penataan Pedestrian Jalan Langko Tuntas Tahun Ini

Chia • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:29 WIB

 

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning

 

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melanjutkan penataan pedestrian di Jalan Langko.

Memasuki tahap kedua, pengerjaan fasilitas pejalan kaki tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp 853 juta yang bersumber dari APBD Murni 2026.

“Itu sudah ada alokasinya Rp 853 juta di APBD,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning. 

Lale menjelaskan, penataan pedestrian di jalur protokol tersebut memang dilakukan secara bertahap. Pada pengerjaan tahap kedua ini, sasaran penataan membentang dari depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTB hingga kawasan perbatasan Kantor KPU NTB.

“Untuk tahun ini, target kami adalah menyelesaikan sisa penataan pedestrian di sepanjang Jalan Langko,” ujarnya.

Baca Juga: PUPR Mataram Anggarkan Rp 400 Juta di APBD Perubahan untuk Kolam Retensi

Ia mengatakan, total panjang ruas jalan yang akan ditata pada tahap kedua ini mencapai sekitar 900 meter. Penataan tersebut mencakup kedua sisi jalan, baik di bagian kiri maupun kanan.

“Dengan jumlah anggaran ini dikerjakan sisi kiri dan kanan jalan, supaya tidak dikira satu sisi saja,” terangnya.

Berbeda dengan tahap pertama yang memadukan batu sikat dan paving block, penataan tahap kedua ini akan difokuskan menggunakan material paving block.

Proyek ini merupakan penyempurnaan dari tahap awal yang sebelumnya telah menyelesaikan jalur pedestrian sepanjang dua kilometer. Mulai dari depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB hingga Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTB, dengan anggaran Rp 1,2 miliar.

Saat ini, proyek penataan tersebut masih berada dalam proses lelang. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Mataram, tahapan tender telah dibuka sejak 6 Juli dan dijadwalkan berlangsung hingga 30 Juli 2026.

“Kalau sesuai jadwal, nanti fisiknya targetnya empat bulan,” pungkasnya. 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
Jalan Langko Pemkot Mataram PUPR Mataram Mataram