LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tengah mengkaji penyesuaian formulasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot. Dalam skema baru yang sedang dirumuskan oleh tim teknis, komponen pendapatan instansional seperti uang lembur dan honorarium kegiatan tim berpotensi ditiadakan secara terpisah dan bakal digabung langsung ke dalam item TPP.
“Kita hitung lagi secara terperinci untuk penyesuaian TPP ini. Harapannya, pendapatan seperti uang lembur atau honor tim bisa dimasukkan langsung ke dalam item TPP,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Alwan menyampaikan, pihaknya sedang menghitung formulasi yang paling tepat. Langkah ini dilakukan sekaligus untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi evaluasi serta menyiapkan draf Peraturan Wali Kota (Perwal) Mataram sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Baca Juga: TPP Dipotong atau ASN Dirumahkan? Ini Dilema Pemkot Mataram
Alwan menjelaskan, langkah penyatuan kompensasi ini dilatarbelakangi oleh adanya ketimpangan kebijakan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selama ini, pola penganggaran di masing-masing instansi cenderung belum seragam.
Terdapat OPD tertentu yang secara rutin mengalokasikan anggaran uang lembur akibat tingginya beban kerja harian, sementara OPD lain tidak mengalokasikan anggaran serupa.
Kondisi tersebut dinilai perlu dibenahi agar sistem kompensasi ASN Pemkot menjadi lebih tertata, adil, transparan, dan terukur. Melalui skema ini, tidak ada lagi pencairan honorarium atau uang lembur yang terpisah di luar mekanisme TPP.
“Artinya nanti tidak ada lagi uang lembur terpisah atau honor-honor lain, semua bersatu di TPP. Tidak semua OPD disamakan. Kita pilah mana OPD yang memang memiliki beban kerja lembur serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang lebih berat,” kata mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram tersebut.
Meski skema penyatuan ini membuka peluang terjadinya penyesuaian atau kenaikan nominal TPP yang diterima ASN, Alwan menegaskan besaran akhirnya masih dalam tahap kalkulasi mendalam. Kepastian nilai TPP akan sangat bergantung pada kapasitas daya dukung keuangan daerah.
Selain itu, penyusunan skema TPP baru ini wajib tunduk pada aturan perundang-undangan, khususnya ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, Pemkot bersikap hati-hati agar kebijakan penataan penghasilan ASN tidak mengganggu porsi anggaran pembangunan publik.
“Kita lihat dulu hitung-hitungannya dari tim TPP. Kita juga harus memperhitungkan ketentuan belanja pegawai yang maksimal 30 persen itu. Kuat atau tidaknya APBD nanti kita lihat, apalagi saat ini kita baru menyusun dan mengajukan KUA-PPAS,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan