Diduga Kurang Bayar Pajak, BKD Kota Mataram Periksa Empat Hotel

Chia • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 12:09 WIB

 

Achmad Amrin
Achmad Amrin

 

LombokPost - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram bergerak cepat menindaklanjuti indikasi kebocoran potensi pendapatan daerah. Saat ini, tim BKD tengah melalukan pemeriksaan intensif terhadap empat hotel di Kota Mataram yang diduga melakukan kekurangan pembayaran pajak daerah.

“Sudah kami tindak lanjuti. Saat ini tim masih bekerja dan proses pemeriksaan masih terus berjalan,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Achmad Amrin. 

Amrin mengatakan, pemeriksaan lapangan hingga penelusuran dokumen dilakukan untuk menggali data lebih dalam. Sekaligus memastikan besaran nilai pajak yang seharusnya disetorkan oleh para wajib pajak (WP) tersebut ke kas daerah.

Baca Juga: Reservasi Kamar Hotel di Mataram Jelang MotoGP Mandalika 2026 Masih Landai

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan rutin. Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara data pelaporan mandiri wajib pajak dengan perhitungan riil di lapangan.

“Data-data sudah kita pegang,” jelasnya. 

Amrin menegaskan, indikasi kekurangan pembayaran ini tidak serta-merta mengarah pada tindakan kesengajaan atau manipulasi omzet oleh pihak pengelola hotel. Berdasarkan temuan awal di lapangan, persoalan utama mendasar pada perbedaan sistem perhitungan teknis serta kekeliruan dalam menerapkan besaran tarif pajak terhadap beragam variasi layanan yang disediakan hotel. 

“Kalau keberatan perda kan memang harus diterapkan. Itu kan sudah ada undang-undangnya untuk pajak hiburan, kayak club malam,” jelasnya. 

Beberapa hotel yang masuk radar pemeriksaan tidak sekadar menjual fasilitas kamar penginapan. Mereka juga mengoperasikan unit usaha pendukung lain, seperti restoran, kafe, hingga tempat hiburan malam. Perbedaan karakteristik unit usaha tersebut menuntut penerapan tarif pajak daerah yang bervariasi. Jika tidak dihitung secara presisi, potensi kekeliruan dalam pelaporan omzet sangat besar.

“Dari empat hotel yang diperiksa, dua di antaranya mengoperasikan fasilitas hiburan dan restoran. Hal ini yang sedang kami periksa mendalam karena ada perbedaan objek dan besaran tarif pajaknya,” jelasnya.

Untuk memastikan keakuratan data, BKD telah menyita dan menyandingkan sejumlah dokumen pendukung, seperti pembukuan transaksi, untuk mencocokkan laporan tertulis dengan omzet riil. Hasil akhir pemeriksaan ini bakal menjadi acuan resmi penetapan besaran tagihan piutang pajak yang wajib dilunasi oleh masing-masing pengelola hotel.

Meski begitu, Amrin belum mau membeberkan estimasi nilai nominal potensi kekurangan pembayaran pajak tersebut karena tim pemeriksa masih bekerja di lapangan. Namun, ia optimistis hasil dari audit pajak ini mampu mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram secara signifikan.

“Belum bisa kami sampaikan angkanya karena prosesnya masih berjalan. Harapan kami nilainya bisa mencapai miliaran rupiah untuk menambah kas daerah,” harapnya.

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
pajak hotel Hotel Mataram Pemkot Mataram BKD Mataram Mataram