PKL di Mataram Ditegur Dua Kali Karena Pakai Trotoar

Chia • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 13:25 WIB

 

PKL di bahu jalan ditertibkan Satpol PP dan Dishub Mataram
PKL di bahu jalan ditertibkan Satpol PP dan Dishub Mataram

 

LombokPost - Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang keliling yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar serta bahu jalan di Kota Mataram terus digencarkan. Kegiatan patroli yang dipelopori Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram dengan dukungan penuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram ini menyasar sejumlah titik jalan utama guna mengembalikan fungsi fasilitas publik dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Koordinator Operasional Satpol PP Kota Mataram I Made Agus Dwipayana Jaya Wisnawa, mengatakan penindakan yang dilakukan saat ini masih dalam tahap peneguran persuasif. Meski demikian, tindakan tegas berupa pemanggilan resmi akan diambil apabila para pedagang tetap membandel setelah peringatan berulang diberikan.

“Kami mem-backup dari sisi aturan Perda (Peraturan Daerah). Memang ada kewenangan Dishub mengenai kelancaran lalu lintas, sementara para pedagang ini menggunakan fasilitas umum yang jelas-jelas melanggar Perda,” katanya. 

Ia menjelaskan, patroli gabungan difokuskan pada jalur-jalur protokol yang kian marak dipenuhi pedagang keliling bergerobak serta kendaraan yang parkir sembarangan. Beberapa lokasi utama yang menjadi sasaran penyisiran antara lain sepanjang Jalan Anak Agung Gde Ngurah, Jalan Pejanggik, kawasan Taman Budaya, hingga area depan Lombok Epicentrum Mall (LEM) dan sekitarnya dekat kantor OJK.

Baca Juga: Jaga Estetika Kota, Satpol PP NTB Sisir PKL di Trotoar Protokol Mataram

Di kawasan Epicentrum, petugas menemukan banyak kendaraan pengunjung maupun pengemudi ojek online yang nekat memarkirkan motor di atas trotoar. Hal ini memicu kemacetan dan merampas hak para pejalan kaki. 

“Di depan Epicentrum itu banyak ojek online dan pengunjung yang malas masuk area parkir dalam. Jadi mereka kita berikan pemahaman bahwa area parkir dan tempat mangkal resmi sebenarnya sudah disiapkan oleh manajemen mall,” tegasnya.

Dirinya membeberkan, penertiban yang berlangsung saat ini merupakan tahap peneguran kedua. Jika para pedagang masih mengabaikan aturan pada kesempatan berikutnya, pihak Satpol PP tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum. 

“Ini kan sudah dua kali kita berikan teguran. Nah, nanti kalau yang ketiga kalinya masih melanggar, baru Satuan Polisi Pamong Praja yang akan melakukan pemanggilan resmi,” terangnya.

Pihaknya mengakui keberadaan pedagang keliling menjadi kendala tersendiri karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur perizinan usaha berpindah tempat tersebut. Pola pedagang yang cenderung cek ombak di lokasi ramai membuat pengawasan lapangan membutuhkan energi ekstra.

“Mereka ini berpindah-pindah cari keramaian, coba-coba dulu. Setelah ramai baru menetap. Kita halau, mereka kembali lagi. Kami tidak mungkin bisa mengawasi secara penuh setiap hari,” akunya.

Oleh sebab itu, Agus menekankan pentingnya sinergi dengan pihak kelurahan dan aparat Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk melanjutkan patroli berkala di wilayah masing-masing setelah peneguran awal dari kota. Terkait penataan pedagang malam seperti di kawasan Udayana, Satpol PP akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Dishub dan pengelola kawasan agar upaya penertiban tetap sejalan dengan kebijakan menjaga geliat perekonomian warga.

“Sudah ada penamggungjawabnya di sana,” pungkasnya. 

 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
PKL Dishub Mataram Mataram pedagang kaki lima Satpol PP Mataram