LombokPost - Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pendidikan (Disdik) tengah menertibkan pemanfaatan rumah dinas guru yang terindikasi banyak dihuni oleh pihak tidak berhak.
Berdasarkan hasil penyisiran lapangan di Komplek Perumahan Guru Monjok SDN 34 Mataram, ditemukan bangunan rumah dinas yang ditempati oleh pensiunan ASN, warga non-ASN, hingga pegawai perbankan.
"Kami sedang mapping di semua titik rumah dinas, baik data fisik maupun penghuninya. Kalau ada penghuni di luar guru atau pegawai pendidikan, secara aturan jelas tidak boleh dan harus ditarik atau dikeluarkan," tegas Pengurus Barang Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sugeng Febriyanto.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Mataram Wajibkan Siswa SD dan SMP Ikuti TKA
Selain dihuni pihak di luar profesi pendidik, tim pendataan juga menemukan praktik satu kepala keluarga menguasai lebih dari satu unit bangunan akibat pengalihan aset masa lalu yang tidak tertib aturan.
Langkah pemetaan dan penataan ulang ini dilakukan untuk menertibkan aset daerah sekaligus mendongkrak sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Data hasil inventarisasi nantinya akan diserahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram untuk proses appraisal guna menentukan besaran tarif retribusi sewa resmi bagi penghuni yang berhak.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan