Fiskal Pemkot Mataram Terseok, TPP-13 ASN Cuma Separo

Chia • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 09:13 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi
LombokPost - Teka-teki alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Mataram yang hanya cair 50 persen akhirnya gamblang.
Terbatasnya kapasitas fiskal daerah akibat beban belanja pegawai yang membengkak hingga 40 persen plus efisiensi anggaran pusat disinyalir menjadi biang kerok. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram M Ramayoga menegaskan, penganggaran TPP-13 sebesar 50 persen murni disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah saat ini, bukan dipotong secara sepihak.

“Fiskal kita terbatas, sehingga kita anggarkan dan rencanakan itu sebesar 50 persen. Bukan dipotong. Penganggaran TPP-13 ini memang tergantung dari kemampuan keuangan daerah,” kata Ramayoga. 

Ramayoga meluruskan anggapan, capaian  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram otomatis membuat seluruh tunjangan pegawai dibayar penuh.

Menurutnya, penambahan PAD yang diraih Pemkot saat ini belum sebanding untuk menutupi beban pembiayaan daerah lainnya, termasuk dampak penyesuaian efisiensi anggaran yang mencapai hampir Rp 370 miliar.

Baca Juga: Alasan Efisiensi, TPP 13 ASN Mataram Cuma 50 Persen

“PAD memang bagus, tapi komponen pembiayaan belanja kita banyak sekali. Ditambah belanja pegawai kita juga besar, sudah menyentuh 40 persen dari total APBD," bebernya.

Ia menambahkan, regulasi pemberian TPP ke-13 memang memberi fleksibilitas penuh kepada pemerintah daerah.

Berbeda dengan TPP 12 bulan yang sifatnya wajib dan tetap dipenuhi 100 persen oleh Pemkot, TPP ke-13 disesuaikan dengan kondisi kas daerah.

"Daerah boleh 50 persen, 100 persen, bahkan tidak membayarkan sama sekali jika uangnya tidak ada. Beberapa daerah lain malah ada yang tidak membayarkan TPP 13 ini,” kata mantan Kepala Bappeda Kota Mataram tersebut.

Mengenai nasib TPP 13 pada tahun-tahun mendatang, Ramayoga mengaku belum bisa memastikan apakah akan kembali normal 100 persen atau tetap di angka 50 persen.

Pihaknya masih memetakan penyusunan anggaran untuk tahun 2027 sembari menunggu kejelasan besaran dana transfer daerah dark Pemerintah Pusat.

“Kalau kondisi keuangan memungkinkan tahun depan, ya kenapa tidak. Tapi kita masih menyusun rancangan 2027 dan melihat kapasitas fiskal. Transfer pusat apakah naik, sama, atau justru turun lagi, kita belum tahu,” paparnya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang berhak menerima TPP 13 sebesar 50 persen sesuai regulasi.

Saat ini, proses pencairan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tengah berjalan secara bertahap.

“Prosesnya di OPD sedang berjalan. Namun pencairannya kita prioritaskan terlebih dahulu untuk gaji ke-13 PPPK penuh waktu, baru setelah itu disusul pencairan TPP-13 ASN secara menyeluruh,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini Deretan Pembalap Wildcard dan Pengganti Siap Unjuk Gigi di ARRC 2026 Mandalika

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengungkapkan, pemangkasan alokasi TPP 13 menjadi separo ini murni dilakukan karena adanya penyesuaian dan efisiensi anggaran daerah.

Pihaknya membantah adanya kendala teknis dalam pencairan hak para pegawai tersebut.

“Nggak ada kendalanya. Memang kesediaan anggarannya 50 persen. Jadi memang kita siapkan anggaran 50 persen,” katanya. 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
TPP 13 ASN GAJI 13 ASN EFISIENSI ANGGARAN Pemkot Mataram Mataram