LombokPost – Pemerintah Kota Mataram memperkuat peran pemerintah kecamatan sebagai garda terdepan memberikan pendampingan perizinan usaha. Langkah itu dilakukan agar pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, tidak lagi kesulitan memperoleh informasi maupun mengurus legalitas usahanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Novian Rosmana mengatakan, penguatan kapasitas aparatur kecamatan menjadi salah satu strategi. Karena itu, DPMPTSP menggelar sosialisasi pelayanan perizinan yang melibatkan ASN Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Sandubaya, serta para pelaku usaha.
“Aparatur di kecamatan harus memahami mekanisme perizinan agar mampu memberikan informasi awal dan pendampingan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (27/7).
Menurut Novian, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Maupun jenis perizinan yang harus dipenuhi sesuai tingkat risiko usahanya.
Kondisi tersebut kerap membuat masyarakat ragu mengurus legalitas usaha atau harus bolak-balik mencari informasi. Melalui sosialisasi tersebut, ASN kecamatan diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan DPMPTSP.
Dengan begitu, warga yang ingin mengurus izin usaha dapat memperoleh penjelasan sejak di tingkat kecamatan. Tanpa harus langsung datang ke kantor DPMPTSP.
Langkah itu juga diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas. Legalitas usaha dinilai penting karena menjadi syarat memperoleh akses pembiayaan, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga memperluas peluang kemitraan usaha.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar sejak awal sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan tidak membingungkan,” tekannya.
Novian menjelaskan, penyederhanaan pelayanan perizinan merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif. Semakin mudah masyarakat mengurus izin, semakin besar peluang tumbuhnya usaha baru yang mampu menyerap tenaga kerja.
Baca Juga: Sah! RSUD H. Moh. Ruslan Disahkan Jadi Rumah Sakit Pendidikan Utama FK UNIZAR
Karena itu, DPMPTSP tidak hanya berfokus pada penerbitan izin, tetapi juga memperkuat edukasi. Sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan yang paling dekat dengan warga.
Ia berharap kolaborasi antara DPMPTSP, pemerintah kecamatan, dan pelaku usaha mampu meningkatkan kepatuhan administrasi. Sekaligus mendorong semakin banyak UMKM naik kelas melalui kepemilikan legalitas usaha yang lengkap.
“Target memastikan masyarakat memahami prosesnya dan memperoleh pendampingan yang baik,” tutupnya.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Rilis