LombokPost – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mengintensifkan penegakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar). Melalui operasi terpadu yang menyasar berbagai bentuk hambatan samping di sejumlah ruas jalan strategis.
Operasi tersebut difokuskan pada penindakan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, penertiban penyalahgunaan ruang milik jalan (Rumija), hingga penataan aktivitas pedagang. "Terutama menggunakan trotoar maupun badan jalan sehingga mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin, kemarin (2/8).
Ia menjelaskan hambatan samping merupakan segala bentuk aktivitas yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menurunkan kapasitas jalan. “Di beberapa titik, kondisi ini sangat membahayakan keselamatan pengendara roda dua maupun roda empat,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Mataram Arif Rahman turun langsung bersama tim melakukan penertiban. Salah satu sasaran utama operasi berada di kawasan depan Epicentrum Mall.
Di lokasi tersebut masih ditemukan sepeda motor yang diparkir di atas trotoar. Ada juga pedagang memanfaatkan ruang milik jalan sebagai lokasi berjualan.
“Trotoar bukan tempat parkir dan bukan pula tempat untuk aktivitas jual beli. Fungsi utamanya untuk pejalan kaki, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain,” tegas Arif.
Selain Epicentrum Mall, Dishub juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan Mataram Mall. Sebelumnya menjadi lokasi parkir liar, terutama oleh pengemudi ojek online dan sebagian pegawai pusat perbelanjaan.
Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan penindakan, pihaknya telah berulang kali melakukan koordinasi. Antara lain dengan manajemen Mataram Mall, serta pengelola layanan transportasi daring seperti Grab, Gojek, dan komunitas ojek online di Kota Mataram.
“Ternyata masih ada sebagian oknum pegawai yang memarkirkan kendaraannya di trotoar. Hari pertama kami masih memberikan imbauan,” katanya.
Baca Juga: Satukan 385 Pegiat Line Dance, Gathering ILDI Kota Mataram Meriahkan HUT RI dan HUT Kota
Koordinasi tersebut, lanjutnya, membuahkan hasil positif. Sehari setelah dilakukan pembinaan, hampir tidak ditemukan lagi kendaraan parkir di atas trotoar di sekitar Mataram Mall.
“Alhamdulillah kerja sama dengan pihak Mataram Mall maupun teman-teman Gojek terbangun dengan baik. Besoknya hampir tidak ada lagi kendaraan yang parkir di trotoar, kecuali beberapa titik di sekitar ATM BCA Jalan Sriwijaya yang tetap kami pantau,” jelasnya.
Meski demikian, kawasan Mataram Mall masih menjadi titik pantauan khusus. Berpotensi kembali menimbulkan pelanggaran parkir.
Tidak hanya parkir liar, operasi juga menyasar pedagang yang menggunakan ruang milik jalan secara tidak semestinya. Mulai dari pedagang kopi, penjual nasi, hingga pelaku usaha lainnya.
Petugas juga memberikan penertiban terhadap pedagang yang memasang tenda tambahan hingga melewati trotoar dan masuk ke badan jalan. “Kalau tiang tenda sudah melewati trotoar dan masuk ke badan jalan, itu sangat membahayakan pengendara. Kondisi seperti itu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Ia menegaskan, tindakan penertiban tidak selalu diawali dengan sosialisasi. Apabila pelanggaran yang dilakukan sudah jelas melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Ini bukan aturan baru. Undang-undangnya sudah lama berlaku,” ujarnya.
Arif mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan imbauan di Jalan Majapahit, Jalan Udayana, Jalan Pejanggik, dan berbagai ruas jalan lainnya. “Hampir seluruh titik di Kota Mataram sudah menjadi perhatian tim,” terangnya.
Menurutnya, masyarakat memang memiliki hak menjalankan usaha. Namun hak tersebut tidak boleh mengorbankan hak masyarakat lain maupun menggunakan fasilitas umum tanpa izin.
“Kami tidak melarang masyarakat berusaha. Silakan berusaha, tetapi jangan mengambil hak pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, operasi terpadu tersebut juga menghadapi tantangan di lapangan. Beberapa pedagang sempat melakukan perlawanan saat petugas melakukan penertiban.
Bahkan, salah satu proses penertiban sempat viral di media sosial. Setelah petugas Satpol PP membawa tenda milik pedagang ke kantor untuk dilakukan pembinaan.
“Padahal yang kami tertibkan adalah pelanggaran yang sudah membahayakan keselamatan orang lain. Kalau sudah menyangkut keselamatan, tentu harus segera ditindak,” katanya.
Untuk penegakan parkir, sanksi penggembokan kendaraan dilakukan pada pelanggar. Kendaraan yang digembok selanjutnya harus diselesaikan melalui mekanisme tilang sesuai ketentuan yang berlaku bersama pihak kepolisian.
Adapun hasil penindakan yang telah dilakukan antara lain dua kendaraan digembok di kawasan depan Puskesmas Pagesangan. Delapan kendaraan roda empat digembok di gerbang selatan Rumah Sakit Sangkareang.
“Serta penggembokan rutin yang terus dilakukan di sejumlah titik di Jalan Udayana,” terangnya.
Sementara itu, di kawasan Epicentrum Mall tidak ditemukan kendaraan yang harus digembok. Petugas lebih mengedepankan penataan dan pengawasan di lokasi tersebut.
Arif menjelaskan operasi penertiban tersebut merupakan bagian dari kerja Tim Lalu Lintas Kota Mataram yang melibatkan berbagai instansi. Terdiri atas Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, TNI, aparat penegak hukum terkait, Dinas Pekerjaan Umum, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Khusus penataan pedagang kaki lima (PKL), lanjutnya, menjadi kewenangan utama Satpol PP. Meski demikian, seluruh unsur dalam tim tetap saling mendukung selama operasi berlangsung.
“Agar penataan berjalan baik,” pungkasnya.
Baca Juga: Perkuat Soliditas Komunitas, Munas Karimun Club Indonesia 2026 Sukses Digelar di Surakarta
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post