Bukan Ditolak Pusat! Terkuak Alasan Proyek Rusunawa Bintaro Tahap 2 Mataram Masih Tertunda

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 10:27 WIB
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I, Hamdan Pare (kanan).
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I, Hamdan Pare (kanan).

 

LombokPost - Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I, Hamdan Pare mengungkapkan usulan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) tahap 2 di kawasan Bintaro, Ampenan hingga kini masih tertunda. Menurutnya, usulan tersebut belum ditolak pemerintah pusat, namun masih terkendala status tata ruang karena lokasi yang diusulkan masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

 

"Masalahnya hanya status lahannya. Secara fakta di lapangan kawasan itu sudah menjadi permukiman dan sudah ada aktivitas masyarakat. Namun secara tata ruang masih masuk kawasan LSD sehingga perlu ada penguatan administrasi," jelasnya, Senin (3/8).

 

Ia mengatakan Pemerintah Kota Mataram telah menyatakan siap memberikan surat keterangan. Sebagai penguat kawasan tersebut memang telah berkembang menjadi permukiman.

 

Dokumen tersebut nantinya akan dikonsultasikan kembali kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan sebelum diputuskan lebih lanjut.

Baca Juga: Kabar Bagus Buat Warga Mataram! Kuota Bedah Rumah Melonjak Jadi 764 Unit, Syarat Sertifikat Tanah Resmi Dihapus

"Kalau nanti pusat tetap belum menyetujui, tentu pemerintah daerah bisa mengusulkan lokasi lain. Jadi usulan rusun itu bukan ditolak, melainkan masih tertangguhkan karena persoalan status lahan," ujarnya.

 

Hamdan menjelaskan lokasi yang diusulkan di kawasan Bintaro memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi. Memenuhi syarat minimal pembangunan rumah susun, termasuk untuk penyediaan fasilitas pendukung seperti area parkir.

 

Ia menambahkan peluang pembangunan rumah susun tetap terbuka. Apabila seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi atau pemerintah daerah mengajukan alternatif lokasi yang sesuai.

 

"Pada prinsipnya kesempatan mengusulkan tetap terbuka. Seluruh pemerintah daerah bisa mengajukan usulan melalui aplikasi SIBARU dan akan diverifikasi oleh kementerian sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
bp3kp nusa tenggara I rusun bintaro kota mataram lahan sawah dilindungi mataram