LombokPost – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta aparatur sipil negara (ASN) di tingkat Kecamatan Mataram, Selaparang, dan Sekarbela.
Kegiatan yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Mataram itu dibuka langsung Kepala DPMPTSP Kota Mataram H. Novian Rosmana, S.Sos. pada Selasa, 21 Juli 2026. “Sosialisasi menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif,” katanya, Selas (4/8).
Novian menegaskan, perizinan berusaha merupakan fondasi penting bagi pelaku usaha. Memperoleh kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
“Perizinan berusaha bukan hanya sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi menjadi langkah penting memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Ia menegaskan dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah berkembang. “Di samping itu memperoleh berbagai peluang usaha maupun pembiayaan,” ujarnya.
Ditegaskannya keberhasilan pelayanan perizinan tidak hanya bergantung pada DPMPTSP, tetapi juga membutuhkan dukungan ASN di tingkat kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan publik. Karena itu, kolaborasi antarperangkat daerah terus diperkuat agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sejak awal.
Menurutnya, ASN di kecamatan memiliki peran strategis. Memberikan informasi awal serta pendampingan kepada masyarakat yang akan memulai usaha maupun yang telah menjalankan usaha.
“Supaya proses pengurusan izin berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” harapnya.
Melalui sinergi tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan perizinan. Sementara proses pelayanan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Bungkam Distributor Nakal! Satgas BKC Mataram Sita 5.658 Bungkus Rokok Tanpa Cukai Siap Edar
Kolaborasi antara DPMPTSP dan ASN di tingkat kecamatan ditekankan sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan akurat. “Dengan begitu, pelayanan perizinan menjadi lebih efektif, mudah, transparan, serta mampu memberikan kepastian berusaha bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, kemudahan pelayanan perizinan diharapkan mampu mendorong tertib administrasi usaha. Sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
“Dampak akhirnya adalah terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kota Mataram,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut diikuti pelaku UMK bersama ASN dari Kecamatan Mataram, Selaparang, dan Sekarbela. Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kota Mataram berharap pemahaman masyarakat mengenai prosedur perizinan semakin meningkat.
“Kita berharap semakin banyak usaha yang tumbuh secara legal, kompetitif, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Rilis