Cegah Sengketa Tanah Pemda! Pemkot Mataram Bawa Raperda Tata Kelola Aset ke Paripurna DPRD

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:01 WIB
Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburahman saat menyampaikan tiga Raperda inisiatif eksekutif.
Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburahman saat menyampaikan tiga Raperda rancangan eksekutif.

 

 

LombokPost – Pemerintah Kota Mataram mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD Kota Mataram. Tiga regulasi tersebut menyasar penguatan penyelesaian sengketa masyarakat, penyesuaian kelembagaan penanggulangan bencana, serta pembenahan tata kelola barang milik daerah.

 

Tiga Raperda itu disampaikan Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram dalam rangka Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026-2027, Senin (10/8).

 

“Pada masa sidang tahun 2026 ini kami akan mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram untuk dibahas,” ujarnya, Senin (10/8).

 

Tiga Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Bale Mediasi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

 

Baca Juga: Samuhita Sakra, Cara Pemuda Sakra Menjaga Tradisi

Raperda Bale Mediasi menjadi salah satu regulasi yang didorong pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.

 

Selama ini, Bale Mediasi dibentuk dan diatur melalui Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 40 Tahun 2019. Keberadaannya diarahkan untuk mencegah sekaligus meredam konflik atau sengketa masyarakat agar dapat ditangani sejak dini.

 

Pemerintah kota menilai mekanisme mediasi perlu terus dikedepankan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun, tertib, dan harmonis.

 

Karena itu, pengaturan Bale Mediasi akan dinaikkan ke tingkat Perda. Dengan demikian, lembaga tersebut memiliki legitimasi serta dasar hukum yang lebih kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Karena pentingnya keberadaan Bale Mediasi ini, perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah,” katanya.

Baca Juga: Usai Ditertibkan Dishub, Jalan Depan Epicentrum Mall Kini Lebih Lapang

 

Raperda kedua berkaitan dengan perubahan susunan perangkat daerah, khususnya kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram.

 

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

 

Sebelumnya, kelembagaan BPBD Kota Mataram dibentuk berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2011 yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013.

 

Namun, perkembangan regulasi mengenai perangkat daerah membuat dasar hukum kelembagaan tersebut perlu disesuaikan kembali.

 

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga memberikan batas waktu pembentukan organisasi BPBD paling lama satu tahun sejak peraturan tersebut ditetapkan. Dengan demikian, Raperda terkait kelembagaan BPBD harus ditetapkan paling lambat 17 Desember 2026.

 

Baca Juga: Usai Ditertibkan Dishub, Jalan Depan Epicentrum Mall Kini Lebih Lapang

 

Pemkot Mataram berharap pembahasan regulasi tersebut dapat dilakukan segera sehingga kewajiban penyesuaian kelembagaan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

 

“Mempertimbangkan amanat dari Permendagri tersebut, kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas kemudian ditetapkan menjadi Perda,” tegasnya.

 

Sementara itu, Raperda ketiga menyangkut perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Regulasi tersebut perlu disesuaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai regulasi terbaru.

 

Baca Juga: Api Lalap 315 Ha Lahan Bromo dalam 12 Jam, Semua Pintu Masuk Ditutup Sementara

 

Penyesuaian diperlukan agar pengelolaan aset daerah di Kota Mataram dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pemkot Mataram juga menempatkan pembenahan pengelolaan aset sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. Tidak hanya menyangkut pencatatan administrasi, tetapi juga pemanfaatan dan pengamanan aset daerah.

 

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berharap pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih bersih dan transparan. Pencatatan aset juga diharapkan semakin tertib, pemanfaatannya dapat dioptimalkan, serta aspek pengamanan fisik dan hukum semakin kuat.

 

Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkecil potensi sengketa barang milik daerah dengan pihak lain.

 

“Penyesuaian ini sangat penting demi terciptanya tata kelola barang milik daerah yang bersih dan transparan, tertib administrasi pencatatan, optimalisasi pemanfaatan, serta pengamanan fisik dan hukum,” pungkasnya.

 

Baca Juga: Hari Pertama Langsung Mengalir! Intip Hasil Uji Coba Rekayasa Jalan Wahidin Rembiga

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Paripurna
tgh Mujiburahman raperda pemkot mataram bale mediasi mataram Raperda