Proses Hukum Masih Berjalan, Eksekusi Lelang Sunwood Hotel Arianz Mataram Dituding Cacat Prosedur

Chia • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:01 WIB
Eksekusi hotel arianz
Eksekusi hotel arianz

 

LombokPost – Upaya hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram tak menyurutkan langkah eksekusi pelelangan Sunwood Hotel Arianz. Langkah eksekusi tersebut menuai reaksi keras dari pihak pemilik sekaligus ahli waris yang menilai adanya dugaan konspirasi dalam proses lelang aset tanah leluhur mereka.

Direktur Hotel Arianz sekaligus ahli waris almarhum I Gde Angka Kusuma, I Made Agus Ariana, menyatakan kekecewaannya atas eksekusi lelang yang dinilai cacat prosedur dan terkesan dipaksakan.

“Kami memiliki hak hukum yang masih berjalan. Namun proses sidang terkesan sengaja diulur-ulur, sementara eksekusi tetap dilanjutkan. Kami menduga ada permainan antara oknum perbankan dan pihak pemenang lelang,” ujar I Made Agus Ariana, Senin (10/8).

Baca Juga: Staycation Makin Worth It! Puri Indah Hotel Mataram Tawarkan Kamar Nyaman Harga Murah

Pihaknya telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Mataram atas proses hukum yang dinilai tidak seimbang ini.

“Kami minta keadilan. Jika Pengadilan Negeri tahu ada proses hukum yang berjalan dari pihak lain, mestinya sidang dipercepat agar ada kepastian hukum inkrah. Jangan sampai ada keberpihakan yang mengorbankan pengusaha daerah,” tegasnya.

Selain kerugian materiel dan terancamnya usaha lokal, eksekusi ini juga berdampak langsung pada aspek sosial-keagamaan keluarga. Lahan yang dieksekusi memuat tempat ibadah (pamerajan) keluarga yang kini tidak dapat diakses lagi.

“Tanah ini milik kakek saya sejak 1910 dari Singaraja. Sekarang jangankan usaha, hak kami untuk beribadah pun terampas karena lokasi tempat sembahyang sudah ditutup,” pungkas Agus.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
HOTEL ARIANZ MATARAM SUNWOOD ARIANZ HOTEL EKSEKUSI LELANG Mataram