LombokPost – Sengketa eksekusi pelelangan Sunwood Hotel Arianz Mataram bermula dari dinamika kerja sama bisnis yang terjalin sejak 2016. Pemilik hotel, I Made Agus Ariana, mengungkapkan akar persoalan muncul saat ia menggandeng investor asal Jakarta untuk mengelola dan mengembangkan operasional hotel.
Dalam perjalanannya, seluruh kewenangan operasional, pencairan, hingga pengelolaan kredit BNI dipegang penuh oleh mitra bisnisnya, yakni Gregory dan Suryanto (PT Bencoolen). Pada 2017, dikucurkan fasilitas kredit senilai Rp 20 miliar yang pada akhirnya berujung macet.
Kuasa Hukum I Made Agus Ariana, Sofian Dwi Rizki, membeberkan bahwa pinjaman yang awalnya berada di Bank Antardaerah (kini CCB) mendadak dipindahkan ke BNI Palembang atas desakan Suryanto yang mengklaim memiliki pinjaman di sana. Kapasitas hotel pun diperluas dari 36 kamar menjadi 96 kamar.
Baca Juga: Di Serambi Masjid, GM Hotel Astoria Bangun Kampung Inggris untuk Masa Depan Anak Mataram
"Pada 2023, Suryanto mundur dari posisi Komisaris Utama, padahal dalam perjanjian kredit pengurus dilarang mundur selama masa kredit. Lalu pada 2024, Suryanto dan Direktur Utama bernama Gregory diduga sengaja memacetkan kredit hingga perusahaan dinyatakan wanprestasi," jelas Sofian.
Saat Agus berniat menyelamatkan aset tanah leluhurnya yang bukan merupakan aset perusahaan, ia mengaku dihalang-halangi. Investor tersebut diduga meminta kompensasi miliaran rupiah agar mau keluar dari perusahaan.
“Dia awalnya minta Rp 12 miliar, turun jadi Rp 8 miliar, lalu Rp 6 miliar, dan terakhir Rp 3 miliar. Kalau nilai itu diserahkan, baru investor ini mau keluar,” kata Agus.
Agus menambahkan, pihak perbankan terkesan tidak memberikan ruang negosiasi bagi pengusaha lokal yang menjadi korban. Padahal, ia telah bersurat dan menyiagakan dana untuk melakukan pelunasan.
"Sisa pokok pinjaman Rp 14 miliar, tetapi kami diminta bayar Rp 17 miliar secara seketika pada hari itu juga. Bahkan saat Pak Agus menyerahkan uang awal Rp 3 miliar beserta jaminan cek giro, BNI tetap menolak," pangkas Sofian.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan