LombokPost – Dampak sengketa pelelangan Sunwood Hotel Arianz Mataram tak hanya dirasakan oleh pemilik tanah, tetapi juga menyasar puluhan tenaga kerja lokal. Sebanyak 40 karyawan terpaksa dirumahkan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran operasional hotel dihentikan total sejak Januari 2026.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Sofian Dwi Rizki, mengungkapkan penghentian operasional dilakukan akibat adanya dugaan intimidasi dan tekanan dari pihak pemenang lelang, PT Prima Hotel Manajemen Indonesia, bahkan sebelum proses lelang resmi selesai digelar.
“Tiga hari sebelum lelang resmi digelar, pihak pemenang lelang disinyalir sudah menginap di hotel dan melakukan tekanan. Mereka mengintimidasi karyawan dan mensomasi konsumen kami, termasuk Lion Air, agar segera keluar padahal saat itu proses lelang belum terjadi,” ungkap Sofian.
Akibat situasi kerja yang tidak kondusif dan adanya presur tersebut, pihak manajemen terpaksa menutup total operasional hotel sejak delapan bulan lalu.
Baca Juga: Proses Hukum Masih Berjalan, Eksekusi Lelang Sunwood Hotel Arianz Mataram Dituding Cacat Prosedur
Selain persoalan intimidasi terhadap karyawan, tim kuasa hukum juga menyoroti berbagai kejanggalan prosedur administrasi perbankan, salah satunya surat pemberitahuan dari pihak bank yang dialamatkan kepada almarhum I Gde Angka Kusuma yang telah wafat pada Januari 2025.
"BNI Palembang justru menyurati almarhum pada November 2025 tanpa memanggil para ahli waris. Ditambah lagi pemberitahuan eksekusi baru diterima keluarga pada Kamis sore yang sangat mepet," serunya.
Saat ini, pihak keluarga tengah menempuh upaya hukum gugatan perlawanan dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Mataram karena tidak semua ahli waris menerima surat pemberitahuan lelang secara sah. Pihaknya menyayangkan proses peradilan yang dinilai lambat meski sudah berjalan selama 8 bulan.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan