Satpol PP Mataram Segera Panggil Pengelola Bajawa Flores, Sentil Narasi 'Dugem Syariah'

Chia • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:59 WIB
Cafe bajawa flores di Jalan Majapahit Mataram
Cafe bajawa flores di Jalan Majapahit Mataram

 

LombokPost - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram mengambil sikap tegas terkait polemik aktivitas hiburan musik di Cafe Bajawa Flores, Jalan Majapahit, Kelurahan Pagesangan Barat.

Satpol PP memastikan bakal segera memanggil pengelola tempat usaha tersebut guna mengevaluasi izin penyelenggaraan hiburan serta batas jam operasional.

Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, menegaskan bahwa operasional tempat makan pada dasarnya tidak menyalahi aturan. Namun, ketika menyajikan *live music* di area terbuka tanpa peredam hingga melampaui pukul 24.00 WITA, hal itu jelas mengganggu ketertiban umum.

"Kalau terkait usaha angkringan atau restorannya tidak ada masalah. Yang jadi soal ini adalah gangguan musiknya pada masyarakat sekitar karena digelar tanpa peredam dan melewati jam operasional. Kita minta mereka membatasi kegiatan hiburan musik tersebut," ujar Irwan.

Baca Juga: Geng Motor Berulah, Satpol PP Mataram Perketat Pengawasan di Kawasan Udayana

Menurut Irwan, setiap tempat usaha yang menyajikan hiburan musik live wajib mengantongi izin khusus dan memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar. Pengelola akan dimintai klarifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan daerah.

Di sisi lain, Irwan juga merespons isu dan perbincangan liar di tengah masyarakat yang mengaitkan Cafe Bajawa Flores dengan istilah "dugem syariah". Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh wacana yang membingungkan publik.

"Itu orang buat framing keliru, mana ada dugem syariah," tegas Irwan. 

Meski begitu, Satpol PP Kota Mataram memastikan akan tetap melakukan pendalaman dan pengawasan di lapangan untuk memastikan situasi ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Mataram tetap terjaga.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
BAJAWA FLORES COFFEESHOP MATARAM Mataram