LombokPost - Pemerintah Kota Mataram terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Sosialisasi Pelayanan Mal Pelayanan Publik Digital bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis di MPP Kota Mataram, 22 Juli 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram tersebut secara khusus menyasar tenaga kesehatan dan tenaga medis. Fokusnya memperkenalkan sekaligus meningkatkan pemahaman peserta terhadap pemanfaatan MPP Digital dalam proses pelayanan perizinan.
“Sosialiasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses masyarakat,” kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram Novian Rosmana, Rabu (12/8).
Menurutnya, digitalisasi MPP bukan hanya perubahan dari pelayanan konvensional menjadi layanan berbasis teknologi. Lebih dari itu, transformasi tersebut diarahkan menciptakan proses pelayanan yang lebih sederhana, terintegrasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pemanfaatan MPP Digital. “Khususnya untuk kebutuhan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis,” terangnya.
DPMPTSP menggandeng Dinas Kesehatan Kota Mataram dalam pelaksanaan sosialisasi. Kolaborasi kedua perangkat daerah tersebut menjadi bagian penting memastikan implementasi layanan digital dapat dipahami oleh kelompok masyarakat yang menjadi pengguna layanan.
Novian menekankan, penguatan layanan digital harus diikuti dengan pemahaman pengguna. “Karena itu, sosialisasi menjadi tahapan penting agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak hanya mengetahui keberadaan MPP Digital, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara optimal,” terangnya.
Dengan demikian, proses pengajuan SIP diharapkan tidak lagi dipersepsikan sebagai urusan administrasi yang rumit. Sebaliknya, layanan diarahkan menjadi lebih mudah diakses, terintegrasi dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya.
“Ini bagian dari upaya DPMPTSP Kota Mataram membangun budaya pelayanan publik yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi,” pungkasnya.
Baca Juga: Kapolres Cantik Ini Pimpin Penangkapan Sembilan Pengedar Sabu di Sumbawa
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Rilis