Sekolah Digabung, Pemkot Siapkan Skema Pengelolaan Gedung Eks SDN 41 Cakranegara

Chia • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:38 WIB
Gerbang eks SDN 41 Cakranegara di Jalan Banjaran Sari, Mataram, tampak tertutup rapat.
Gerbang eks SDN 41 Cakranegara di Jalan Banjaran Sari, Mataram, tampak tertutup rapat.

 

LombokPost - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram angkat bicara mengenai nasib aset eks SDN 41 Cakranegara yang di-merger. Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf, menegaskan penanganan gedung sekolah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, sekaligus menanggapi isu yang beredar lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Nanti kita serahkan ke pak Sekda, agar asetnya tidak terbengkalai,” katanya.

Yusuf menyampaikan, kebijakan merger ini diambil lantaran jumlah siswa di SDN 41 Cakranegara terus menyusut dari tahun ke tahun. Untuk efisiensi dan optimalisasi proses belajar mengajar, para siswa digabungkan ke SDN 10 Cakranegara.

“Ya memang muridnya tiap tahun berkurang,” jelasnya.

Terkait dengan pengalihan fungsi bangunan sekolah pasca-merger, Yusuf membantah kabar yang menyebutkan lokasi tersebut sudah dipastikan menjadi Lapas.

Baca Juga: Disdik Kota Mataram Merger Sekolah Dasar yang Bertetangga

Menurutnya, informasi yang berkembang di tengah masyarakat saat ini masih sebatas wacana dan belum memiliki kepastian hukum maupun penetapan resmi dari pemerintah daerah.

“Informasinya belum jelas. Ada yang bilang mau dijadikan Lapas, tapi itu baru sebatas kabar yang kami dengar. Nanti kebijakan dari Pak Sekda mau dimanfaatkan untuk apa," tegasnya.

Mengenai nasib para siswa terdampak merger, Disdik memberikan fleksibilitas penuh kepada orang tua murid untuk memilih sekolah lanjutan, meski arahan utamanya diarahkan ke SDN 10 Cakranegara.

Yusuf juga menekankan, proses transisi ini tidak boleh membebani orang tua secara finansial, terutama terkait pembelian seragam baru. Siswa yang pindah diperbolehkan tetap menggunakan seragam dari sekolah asal mereka.

“Kalaupun bergabung ke SDN 10, anak-anak masih diizinkan menggunakan seragam yang ada saat ini,” tambahnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, penanganan aset-aset pendidikan yang kekurangan siswa saat ini masih dalam tahap inventarisasi dan penilaian.

Baca Juga: Kuota Sekolah Rakyat Dasar Lombok Timur Hanya 100 Siswa, Dinsos Minta Tambahan

“Nanti berapa SD yang memang kekurangan siswa akan kita evaluasi. Jika memang kurang, baru kita gunakan untuk kebutuhan lain, entah itu kantor atau peruntukan lainnya,” terangnya.

Menanggapi kabar burung yang beredar di tengah warga terkait rencana pengalihan eks SDN 41 Cakranegara menjadi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) maupun fasilitas lain, Alwan meminta masyarakat untuk bersabar. Ia memastikan Pemkot belum menetapkan keputusan final mengenai peruntukan bangunan tersebut.

"Nanti dulu untuk peruntukannya. Setelah diinventarisasi, seluruh aset itu akan dinilai dulu nilainya berapa. Keputusan akhir dan kebijakannya ada di Pak Wali Kota," jelasnya.

Ia menambahkan, proses alih fungsi aset tidak bisa dilakukan secara instan. Untuk tahun ini, Pemkot fokus menyelesaikan pendataan fisik serta legalitas administrasi.

Selain di Cakranegara, penataan aset serupa juga dilakukan pada sekolah lain yang menganggur, seperti eks SDN 36 Ampenan. Kasus pengalihan aset untuk fasilitas publik seperti rencana alih fungsi menjadi Puskesmas Mataram juga masih memerlukan tahapan birokrasi yang panjang.

“Pengalihan aset ini prosesnya panjang. Kami data dulu semuanya secara cermat agar pemanfaatannya tepat sasaran dan memberikan nilai tambah bagi daerah," pungkasnya. (chi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
Dinas Pendidikan TAPD sekolah dasar disdik Mataram