Ketidakadilan Bisnis Picu Tutupnya Hotel Melati, Komisi II Minta Kos Harian Ditertibkan

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:44 WIB
Irawan Aprianto
Irawan Aprianto

 

LombokPost – Tutupnya sejumlah hotel melati di Kota Mataram menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai tidak cukup dijelaskan hanya dengan alasan menurunnya kunjungan wisatawan. Ada persoalan lain yang perlu dibedah, termasuk perubahan perilaku konsumen dan munculnya model usaha akomodasi baru yang dinilai menciptakan persaingan tidak seimbang.

 

Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Irawan Aprianto meminta Pemkot Mataram mengkaji persoalan tersebut secara menyeluruh. Terlebih, Dinas Pariwisata sebelumnya mencatat sekitar 12 hotel melati tutup dalam beberapa tahun terakhir.

 

“Saya kira persoalan ini tidak cukup dilihat dari sisi menurunnya kunjungan wisatawan saja,” cetus Irawan, Selasa (18/8).

 

Menurut politisi PKS itu, pemerintah perlu mengetahui penyebab utama hotel melati kehilangan daya saing. Apakah karena kunjungan wisatawan yang menurun, perubahan pola konsumsi masyarakat, atau justru munculnya model persaingan baru yang menempatkan usaha akomodasi formal pada posisi kurang menguntungkan.

 

“Ini harus dikaji secara komprehensif, jangan kita hanya melihat secara parsial,” ucapnya.

Baca Juga: Gempa NTT, Jaringan XLSMART Berangsur Pulih: Tinggal 5 BTS Terdampak

 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah berkembangnya kos yang disewakan secara harian. Keluhan mengenai model usaha tersebut sebelumnya juga disampaikan para pelaku hotel melati.

 

Bagi Irawan, persoalannya bukan pada mewah atau sederhananya bangunan kos. Yang harus diperjelas adalah karakter bisnisnya.

 

Kos pada dasarnya menggunakan pola sewa mingguan atau bulanan. Namun ketika kamar ditawarkan secara harian, bahkan berdasarkan hitungan jam, model usahanya dinilai telah menyerupai hotel.

 

“Kalau kos-kosan itu harus bulanan atau mingguan, jangan kemudian dia beroperasi seperti hotel melati, terima harian, bahkan ada yang jam-jaman,” tegasnya.

 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan. Hotel melati beroperasi dengan berbagai kewajiban perpajakan, perizinan, serta standar usaha. Sementara akomodasi yang menggunakan label kos dapat memiliki kewajiban berbeda, meski layanan yang diberikan kepada konsumen pada dasarnya serupa.

Baca Juga: Pariwisata Mataram Harus Naik Kelas, Dewan Pipit: Fokus Datangkan Wisatawan Luar Daerah

 

“Jadi dari itu ada ketimpangan, ketidakadilan dalam bisnis, artinya iklim bisnis yang tidak sehat,” ujarnya.

 

Karena itu, Irawan mendorong Pemkot Mataram melakukan klasifikasi yang lebih jelas berdasarkan model usaha. Kos yang benar-benar menggunakan pola sewa mingguan atau bulanan tetap diperlakukan sebagai usaha kos.

 

Sebaliknya, jika sebuah bangunan menawarkan kamar secara harian dan menjalankan fungsi seperti hotel, maka perlu ada mekanisme perizinan serta kewajiban yang disesuaikan dengan karakter usaha tersebut.

 

Menurutnya, langkah itu penting agar tidak ada pelaku usaha yang memperoleh keuntungan hanya karena menggunakan bentuk perizinan berbeda, sementara layanan yang ditawarkan kepada konsumen relatif sama.

 

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika aktivitas ekonomi yang seharusnya menjadi objek pungutan daerah berjalan di luar mekanisme yang sesuai, pemerintah berpotensi kehilangan potensi penerimaan.

Baca Juga: Novak Djokovic dan Aryna Sabalenka Bersatu, US Open Mixed Doubles Bertabur Bintang

 

“Dari sisi PAD, kita kecolongan, tidak dapat potensi PAD dan optimalisasi PAD,” katanya.

 

Namun, Irawan meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi penerimaan daerah. Aspek sosial dan ketertiban juga perlu diperhatikan, terutama ketika layanan akomodasi berkembang menjadi sewa berbasis jam.

 

Karena itu, data mengenai hotel melati yang tutup harus menjadi dasar evaluasi terhadap ekosistem usaha akomodasi secara keseluruhan.

 

“Harus ada usaha dari Pemerintah Kota Mataram merespons hal ini,” tegasnya.

 

Irawan juga mendukung rencana Wali Kota Mataram menata usaha kos yang menggunakan pola sewa harian. Namun, dia meminta pemerintah menggunakan istilah yang tepat agar kebijakan tidak salah sasaran.

Baca Juga: AMMAN Bawa AI Ready ASEAN ke Unram, Literasi AI NTB Naik Kelas

 

Dia lebih memilih istilah kos harian dibandingkan kos elite. Sebab, menurutnya, tidak ada persoalan dengan kos yang memiliki fasilitas mewah selama pola sewanya tetap sesuai karakter usaha kos.

 

“Boleh saja kos-kosan semewah mungkin, tapi dia bulanan, jangan seperti hotel melati, harian,” tegasnya.

 

Komisi II, lanjut Irawan, pada prinsipnya mendorong persaingan usaha yang sehat dan adil. Pemerintah tidak perlu membatasi perkembangan model bisnis baru, tetapi harus memastikan pelaku usaha dengan karakter layanan yang sama memperoleh perlakuan dan kewajiban yang setara.

 

“Prinsipnya keadilan,” pungkasnya.

 

Pemkot Siapkan Penataan

Baca Juga: AMMAN Bawa AI Ready ASEAN ke Unram, Literasi AI NTB Naik Kelas

 

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengakui keberadaan kos-kosan harian belakangan terus menjadi sorotan. Model usaha tersebut menawarkan kamar secara harian maupun mingguan layaknya hotel kelas melati.

 

Kondisi itu memicu persaingan usaha sekaligus keluhan dari pelaku industri perhotelan lokal. Di sisi lain, Pemkot Mataram melihat perkembangan usaha tersebut sebagai salah satu potensi baru untuk meningkatkan PAD.

 

Mohan mengatakan pemkot saat ini tengah memperkuat langkah intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi sumber-sumber PAD.

 

“Memang sudah saya sampaikan, semangat kita untuk menggali terus potensi daerah,” jelasnya.

 

Menurutnya, perkembangan bisnis kos-kosan harian memiliki potensi pajak yang cukup prospektif. Jika ditata dengan baik, sektor tersebut dapat memberikan tambahan penerimaan bagi daerah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Manfaat Program Sebesar Rp 909 Juta di Festival Gawe Beleq

 

Langkah penataan juga menjadi respons atas aspirasi Asosiasi Hotel Melati Kota Mataram. Para pelaku hotel melati mengeluhkan keberadaan kos yang menyewakan kamar secara harian karena dinilai menggerus pangsa pasar usaha perhotelan resmi.

 

Mohan mengatakan pemkot memahami persoalan tersebut. Terlebih, pelaku usaha hotel melati selama ini menjalankan kewajiban sebagai usaha akomodasi resmi.

 

“Kami sangat memahami keluhan para pelaku usaha perhotelan,” tegasnya.

 

Ke depan, Pemkot Mataram membuka kemungkinan memperkuat dasar hukum penataan dan pemungutan pajak terhadap kos yang menjalankan model usaha menyerupai hotel. Salah satunya melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD.

 

“Saya yakin teman-teman anggota DPRD juga akan memberikan dukungan penuh demi mengoptimalkan penerimaan daerah,” pungkasnya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
hotel melati mataram raperda pajak kos DPRD Kota Mataram Irawan Aprianto