LombokPost — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan alokasi anggaran belanja pegawai, khususnya untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berada dalam posisi aman hingga akhir tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga, menegaskan masyarakat maupun pegawai tidak perlu khawatir mengenai potensi defisit atau keterlambatan pembayaran gaji.
Pemkot telah memperhitungkan ketahanan fiskal daerah dengan matang sebelum melangkah ke pembahasan APBD Perubahan.
"Untuk belanja pegawai aman. Kalau kita, alhamdulillah alokasi anggaran gaji pegawai sudah kita amankan dan posisinya aman sampai akhir tahun," ujar Ramayoga.
Baca Juga: BKD Kota Mataram : Gaji ASN dan PPPK Aman Hingga Akhir Tahun
Kepastian daya tahan anggaran daerah ini makin diperkuat berkat kucuran dana transfer dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Berdasarkan nota Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nomor SP-07/WPB.23/2026, Pemkot Mataram menerima suntikan dana sebesar Rp 10,83 miliar.
Dana transfer tersebut terdiri dari dua komponen utama:
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) TA 2023: Rp 10.519.266.000
Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026: Rp 317.198.000
Seluruh dana tersebut telah ditransfer langsung ke Rekening Kas Daerah melalui KPPN Mataram untuk memperkuat kapasitas fiskal kota.
Ramayoga menjelaskan, Tambahan DAU sebesar Rp317,19 juta akan diprioritaskan guna menutup celah kebutuhan penggajian tenaga PPPK, baik formasi penuh waktu maupun paruh waktu. Sementara itu, dana Kurang Bayar DBH sebesar Rp10,51 miliar dialokasikan masuk ke dalam skema APBD Perubahan 2026.
"Tambahan dana dari pusat ini sangat membantu. Untuk dana Kurang Bayar DBH, saat ini sedang kita bahas bersama pimpinan dan OPD untuk mengakomodasi kebutuhan prioritas pembangunan di Kota Mataram," pungkasnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan