Minta Izin Kafe, Cafe Bajawa Flores Malah Gelar Pesta DJ

Chia • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:25 WIB
Cafe Bajawa Flores
Cafe Bajawa Flores

 

LombokPost - Penanganan kasus Cafe Bajawa Flores di Jalan Majapahit memasuki babak baru. Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menegaskan, pengelola kafe wajib segera melengkapi dan menyesuaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

“Spesifikasi di PBG-nya juga harus disesuaikan ulang,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mataram I Made Agus J.W. 

Made mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil peninjauan lapangan bersama tim lintas sektor. Ditemukan ketidaksesuaian antara fungsi awal peruntukan bangunan dengan aktivitas hiburan tambahan yang disuguhkan saat ini.

Baca Juga: Satpol PP Mataram Segera Panggil Pengelola Bajawa Flores, Sentil Narasi 'Dugem Syariah'

“Secara perizinan di sistem Online Single Submission (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB) memang ada. Namun, perizinan kafenya belum mencakup fungsi hiburan tambahan seperti live music dan DJ,” katanya. 

Ia menjelaskan, perubahan fungsi usaha dari kafe biasa menjadi tempat yang menyajikan hiburan musik keras mewajibkan adanya penyesuaian struktur dan syarat teknis bangunan gedung.

Salah satu poin vital yang harus dipenuhi pengelola adalah penyediaan peredam suara yang memadai agar dentuman dan suara musik tidak meluber ke pemukiman.

“Desibel itu ada aturannya, melihat lingkungan sekitar. Kalau di perumahan desibelnya sekian,” jelasnya. 

Untuk memastikan ambang batas ketenteraman lingkungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram telah menjembatani pengujian sertifikasi kebisingan bersama instansi teknis tingkat provinsi. Selama proses evaluasi perizinan dan pengukuran desibel berjalan, operasional musik dibatasi secara ketat.

“Untuk operasional musik kita batasi ketat. Paling lambat pukul 22.00 WITA untuk weekday dan maksimal pukul 23.00 WITA saat weekend,” tegasnya.

Made menambahkan, langkah penertiban dan evaluasi perizinan ini tidak hanya diberlakukan pada Cafe Bajawa Flores semata.

Pemkot juga sudah menerjunkan tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kafe lain di Kota Mataram yang menyajikan fasilitas live music maupun DJ.

“Ada salah satu cafe seperti itu, tapi memang sound nya tidak mengganggu,” ucapnya. 

Baca Juga: Didatangi Warga Soal Musik Bising, Bajawa Flores Majapahit Diberi 'Warning' Last Call!

Mengenai cafe serupa juga yang dinilai memiliki tawaran produk yang sama, juga akan dilakukan pengecekan. Pemeriksaan menyeluruh ini mencakup evaluasi izin KBLI, analisis dampak lingkungan, hingga penataan kelancaran lalu lintas dan kantong parkir pengunjunng.

“Prinsipnya pemerintah tidak menghambat iklim investasi dan kesempatan berwirausaha. Tapi, operasionalnya harus sesuai dengan izin peruntukan, mengantongi spesifikasi gedung yang benar, serta tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar," pungkasnya.

Sebelumnya, Lurah Pagesangan Barat Putri Aydul Sakinah pernah melakukan mediasi dengan pihak Bajawa. Dengan memberikan peringatan untuk melakukan peredaman suara live musik dan jam operasional. 

“Itu mereka juga menunggu persetujuan dari atasannya,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada respon yang diberikan Cafe Bajawa Flores setelah Lombok Post coba melakukan konfirmasi. 

 

 

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
coffeeshop CAFE BAJAWA FLORES Pemkot Mataram Mataram Satpol PP Mataram