1.883 Guru PPPK Kota Mataram Berpeluang Jadi PNS

Chia • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:00 WIB
PPPK diwacanakan akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
PPPK diwacanakan akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

LombokPost - Angin segar berembus bagi ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Mataram. Pemerintah pusat bersama DPR RI telah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, sekaligus membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

“Tentu ini kabar gembira bagi guru-guru kita karena selama ini keran seleksi PNS ditutup. Tahun 2027 nanti akan dibuka kembali dan mereka yang usianya di bawah 35 tahun bisa ikut bersaing,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf.  

Dalam skema terbaru ini, guru PPPK paro waktu yang berusia di atas 35 tahun akan langsung dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, bagi guru PPPK paro waktu maupun penuh waktu yang berusia di bawah 35 tahun, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon PNS (CPNS) pada formasi 2027 mendatang.

Baca Juga: Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang Jadi PNS 2027 Terbuka

Menurutnya, kepastian ini didapat usai pertemuan Wakil Ketua DPR RI Dasco bersama sejumlah kementerian terkait.

Ia menekankan, alih status menjadi PNS tidak dilakukan melalui pengangkatan otomatis. Melainkan harus melewati mekanisme tes seleksi. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menegaskan larangan keras bagi pemerintah daerah untuk merekrut guru honorer baru.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram per Juli 2026, tercatat ada 3.037 tenaga PPPK paruh waktu dan 1.883 PPPK penuh waktu. Khusus untuk formasi guru, terdapat 50 orang berstatus paruh waktu dan 1.221 orang berstatus penuh waktu.

Dalam hal itu, guru PPPK paro waktu yang berusia di atas 35 tahun akan langsung dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu. Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 35 tahun diberikan kesempatan khusus untuk mengikuti seleksi CPNS pada pembukaan formasi tahun 2027 mendatang.

Baca Juga: Guru PPPK Dapat Angin Segar, Terkait Perpanjangan SK

Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengimbau para ASN dan tenaga honorer untuk tetap tenang dan menunggu regulasi resmi. Pemkot m saat ini masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) berupa surat edaran resmi dari pemerintah pusat.

“Itu kan baru disampaikan secara lisan. Kita tunggu resminya dalam bentuk surat edaran agar tidak salah langkah,” pungkasnya. 

Editor : Rury Anjas Andita
Sumber : Liputan
PPPK Sekda Mataram Kemendagri CPNS