LombokPost - DPRD Kota Mataram mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk memaksimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak dan retribusi tanpa harus menaikkan tarif. Pemkot diminta aktif memperluas basis wajib pajak guna menambah target penerimaan sekitar Rp 15 miliar pada APBD Perubahan 2026.
“Prinsipnya kita tidak menaikkan tarif pajak masyarakat. Tapi kita mengintensifkan potensi-potensi pajak yang ada, yang selama ini belum tertagih secara maksimal,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji.
Misban menjelaskan, target PAD Kota Mataram pada APBD murni tercatat sebesar Rp 658 miliar. Melalui skema perbaikan tata kelola dan perluasan objek pajak, target tersebut dinilai rasional untuk ditingkatkan menjadi Rp 673 miliar.
Baca Juga: Proyeksi Kenaikan PAD NTB dalam Raperda Pajak dan Retribusi Sisakan Pertanyaan
Sektor pajak dan retribusi parkir menjadi salah satu sorotan karena penerimaannya dinilai masih minim sehingga membutuhkan pembenahan sistem pengelolaan secara menyeluruh. Selain itu, Pemkot diminta lebih agresif mengejar utang penunggak pajak reklame serta memaksimalkan penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai langkah cepat menambah kas daerah. Potensi besar juga terlihat dari menjamurnya cafe dan restoran baru di Kota Mataram yang secara kriteria telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak restoran, namun hingga kini belum masuk dalam basis data penerimaan daerah.
“Liat sekarang cafe-cafe sudah banyak sekali. PBB yang nunggak juga bisa ditagih,” jelasnya.
Misban menekankan pentingnya pola jemput bola untuk mendata usaha-usaha baru ketimbang hanya mengandalkan skema pelaporan mandiri self-assessment.
“Banyak cafe-cafe baru yang secara kriteria sudah memenuhi standar sebagai wajib pajak restoran. Kalau kita hanya menunggu mereka melaporkan diri, itu sulit. Pemkot harus aktif jemput bola,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Lobar Targetkan Kenaikan PAD 10 Persen dari Pelabuhan Pelindo dan ASDP
Menanggapi usulan dewan, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Ramayoga menyatakan, target PAD dari sektor pajak dan retribusi memang berpotensi bertambah. Namun, besaran pasti penyesuaian angka tersebut masih dalam tahap pengkajian.
"Kita bahas dan kaji dulu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berapa nanti kenaikannya," katanya.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan