LombokPost- Terkait ada informasi beberapa sekolah menginstruksikan penggantian atribut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi. Sekaligus memperkuat kembali instruksi kepada seluruh kepala sekolah.
Menurutnya, tidak boleh terjadi perbedaan penafsiran antara kebijakan yang ditetapkan Dinas dengan pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan. “Kalau di lapangan ditemukan ada kebijakan yang berbeda, tentu akan kami klarifikasi dan tertibkan. Kepala sekolah harus memiliki pemahaman yang sama sehingga masyarakat tidak dibuat bingung,” tegas Yusuf, Selasa (18/8).
Disdik juga meminta pengawas sekolah melakukan pemantauan. Kepala Sekolah (Kasek) diminta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, peserta didik, serta orang tua.
Yusuf menegaskan, perubahan nomenklatur tidak boleh dimanfaatkan sebagai peluang bisnis atau komersialisasi atribut sekolah. “Jangan sampai perubahan nama sekolah kemudian diterjemahkan bahwa semua siswa harus membeli bed baru, seragam baru atau atribut baru. Itu bukan semangat dari kebijakan ini,” tegasnya.
Selain atribut peserta didik, perubahan nomenklatur membawa konsekuensi terhadap sejumlah administrasi dan identitas kelembagaan. Seperti papan nama sekolah, dokumen administrasi, stempel, maupun identitas lainnya.
Baca Juga: Respons Cepat Arahan Wali Kota, RSUD Ruslan Kirim Bantuan Medis ke NTT
Namun, menurut Yusuf, penyesuaian tersebut harus dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, bertahap, dan memperhatikan kemampuan anggaran. “Untuk sarana fisik, kita lakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran,” jelasnya.
Disdik menyambut baik masukan DPRD Kota Mataram agar ada penguatan instruksi kepada seluruh sekolah. Masukan tersebut dinilai menjadi bagian dari fungsi pengawasan sekaligus bahan evaluasi pemerintah.
“Kami mengapresiasi perhatian DPRD. Semangat kita sama, yaitu bagaimana setiap kebijakan pendidikan jangan sampai membebani masyarakat. Karena itu, kami akan kembali memberikan penegasan kepada seluruh satuan pendidikan,” tegasnya.
Yusuf menambahkan, perubahan nomenklatur sejatinya diarahkan memperkuat penataan kelembagaan dan administrasi sekolah. Karena itu, substansi kebijakan tersebut jangan sampai bergeser menjadi persoalan penggantian atribut yang justru menimbulkan keresahan.
Baca Juga: Prabowo Tambah Tiga Batalyon TNI dan Enam Helikopter Tangani Karhutla Kalimantan
Setiap kebijakan pendidikan, kata dia, harus menempatkan kepentingan peserta didik sebagai pertimbangan utama. Termasuk memperhatikan kemampuan ekonomi keluarga.
“Administrasi boleh berubah, nama sekolah boleh menyesuaikan, tetapi jangan sampai perubahan itu menjadi beban bagi anak dan orang tua,” ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Agar kebijakan perubahan nomenklatur diterapkan secara seragam di seluruh sekolah.
“Kami terbuka terhadap masukan masyarakat, DPRD, maupun media. Yang ingin kita jaga adalah agar penataan sekolah berjalan baik, tetapi pelayanan pendidikan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.
Disdik menegaskan perubahan nomenklatur atau nama sekolah tidak boleh menimbulkan beban baru bagi peserta didik dan orang tua. Karena itu, siswa tidak diwajibkan mengganti seragam, bed sekolah, maupun atribut lainnya yang masih layak digunakan.
Baca Juga: TNI Perkuat Penanganan Karhutla, 66.510 Prajurit Siap Digerakkan ke Berbagai Wilayah
“Kami sepakat bahwa perubahan nomenklatur sekolah tidak boleh menjadi beban baru bagi orang tua,” tegasnya.
Menurut Yusuf, sejak awal pihaknya telah menyampaikan perubahan nomenklatur pada dasarnya merupakan bagian dari penataan administrasi dan tata kelola satuan pendidikan. Bukan kebijakan mengganti seluruh atribut peserta didik secara serentak.
“Tidak ada kewajiban bagi siswa mengganti seragam, bed, maupun atribut yang masih layak hanya karena nama sekolah berubah,” tegasnya.
Penyesuaian terhadap nomenklatur baru dilakukan secara bertahap. Terutama bagi peserta didik baru atau ketika siswa memang sudah membutuhkan penggantian seragam dan atribut karena rusak atau tidak layak digunakan.
Baca Juga: Karhutla Ganggu Operasional Bandara, Kemenhub Utamakan Keselamatan Penerbangan
“Kita harus melihat kondisi ekonomi masyarakat dan jangan sampai kebijakan administratif justru menambah pengeluaran keluarga,” tegasnya.
Sebelumnya, Kebijakan pergantian nomenklatur kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram Herman meminta Disdik memastikan kebijakan tersebut tidak justru membebani siswa dan orang tua, khususnya mereka yang secara ekonomi terbatas.
Herman menyoroti adanya informasi sejumlah kepala sekolah menginstruksikan siswa mengganti bed atau atribut sekolah lama dalam waktu dekat. “Kalau di bawahnya tidak dilaksanakan, berarti ada insubordinasi. Ini harus dibenahi secara internal,” tegas Herman.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post