Operasi Gabungan di Mataram Sita Ribuan Bungkus Rokok Diduga Ilegal

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 10:28 WIB
Tim Operasi Gabungan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kota Mataram saat turun ke berbagai lokasi untuk mengungkap peredaran rokok ilegal. Tim operasi gabungan melibatkan Satpol PP Kota Mataram, Bea dan Cukai, Polresta Mataram, serta Kodim 1606 Mataram
Tim Operasi Gabungan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kota Mataram saat turun ke berbagai lokasi untuk mengungkap peredaran rokok ilegal. Tim operasi gabungan melibatkan Satpol PP Kota Mataram, Bea dan Cukai, Polresta Mataram, serta Kodim 1606 Mataram

 

 

LombokPost– Peredaran rokok diduga ilegal di Kota Mataram kembali terungkap. Tim operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Mataram, Bea dan Cukai, Polresta Mataram, serta Kodim 1606 Mataram menemukan ribuan bungkus rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.

Operasi tersebut digelar Kamis (30/7) mulai pukul 10.00 WITA. “Penindakan menyasar sejumlah toko dan kios di Kelurahan Pagutan Barat, Abian Tubuh Baru, Abian Tubuh, dan Monjok Timur,” terang Kasatpol PP Kota Mataram melalui Kabid Tribumtranlinmas Sutrisno, Minggu (23/8).

Berdasarkan laporan hasil penindakan Tim Operasi Gabungan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), total temuan di tujuh titik lokasi mencapai 2.314 bungkus atau 44.148 batang rokok ilegal. Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas Bea dan Cukai untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tekannya.

Penindakan pertama dilakukan di Toko Rahmi, Jalan Banda Seraya, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram. Petugas menemukan 67 bungkus tembakau iris Kasturi Cap Haji yang diduga ilegal.

Temuan berikutnya berada di Toko Nazmi, Jalan Senopati, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya. Di lokasi ini petugas menemukan berbagai merek rokok, antara lain Humer, Zelo, Reno 09, Novem, Nexus, Englishman, Premium Bold, dan Aslah.

Di UD Ikhlas, Jalan Prabu Rangkasari, Kelurahan Abian Tubuh, petugas kembali menemukan sejumlah merek rokok. Di antaranya Humer, Novem, Apel, Reno 09, Manchester, Aslah, Pad Bold, Connext, King Master, Jose, Re3no, Marbol, dan Master Class.

Penindakan juga dilakukan di sebuah toko retailer di Jalan Banda Seraya, Kelurahan Pagutan Barat. Petugas menemukan rokok merek Nexus, Premium Bold, Reno, Connext, Humer, Zelo, Novem, Pad, 09, Mama Cantik, dan Aslah.

 

Baca Juga: Pesta “Adu Nyali” Rakyat Meriahkan HUT ke-33 Kota Mataram

Sementara di Kios Pade Angen, Jalan Prabu Rangkasari, Kelurahan Abian Tubuh, ditemukan sejumlah rokok berbagai merek, seperti Humer, Pharlap, Oris, Manchester, RJ 99, Connext, Reno 09, Zero Nine, Novem, Wilsend, GMJ, Actiors, Apel, dan Jose.

Temuan dengan jenis dan merek lebih beragam kembali ditemukan di Toko Raziq, Jalan Senopati, Kelurahan Abian Tubuh Baru. Di antaranya Connext, Humer, Helium, Zelo, Englishman, Premium, Jose, GMN, PAD, Wilsend, Reno 09, ZA, Zero Nine, Marlong, Apel, HZ, Nexus, Aslah, Jhonlin, dan Novem.

Lokasi terakhir berada di Toko Hamdi, Gang Panda VII, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang. Di tempat ini petugas menemukan puluhan jenis rokok, antara lain DZM, Icon, AJS, PAD, ESS, Speed, Real, ACC, Goldpin, HD, ZA, Marlong, Smith, Exotic, Helium, Oris, Canyon, Hamer, Manchester, Novem, Zelo, Pharlap, Nexus, Aslah, Action, CEO, Conext, Venom, Pulau Garam, Wilsend, Ys Pro, Marbol, Reno 09, RE3NO, Premium Bold, Apel, Octagon, dan Newcastle.

“Operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan peredaran rokok ilegal yang dibiayai melalui DBH CHT,” terangnya.

Dasar pelaksanaannya antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, PMK Nomor 72 Tahun 2024, serta Surat Keputusan Wali Kota Mataram Nomor 379/III/2026. Tim juga mengacu pada tiga surat tugas operasi gabungan bernomor 141, 142, dan 143/010/SATPOL-PP/VII/Tahun 2026.

“Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat tugas kepada pedagang,” terangnya.

Selanjutnya, memeriksa barang dagangan, mengidentifikasi pita cukai pada kemasan. Kemudian mendata dan mengamankan barang yang diduga merupakan rokok ilegal.

“Operasi dilakukan untuk mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan,” terangnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pembinaan kepada pedagang agar tidak kembali memperjualbelikan rokok ilegal. Sementara pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Mataram disebut tidak berhenti pada operasi tersebut.

 

Baca Juga: Suasana Mencekam Saat si Jago Merah Melalap Desa Wisata Sade di Lombok Tengah

“Kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala oleh tim operasi gabungan,” tegasnya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Rilis
Operasi Rokok Ilegal DBH CHT Mataram Satpol PP Bea Cukai Mataram Penyitaan Tembakau Cukai Mataram